Warga Palembang Kena Tipu Napi di Lapas Lampung, dalam Kasus Jual Beli Beras Online

Warga Palembang Kena Tipu Napi di Lapas Lampung, dalam Kasus Jual Beli Beras Online

Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan jual beli beras online di Lampung (internet)

Palembang, Batamnews - Maksud hati hendak menikmati untung, yang terjadi malah buntung. Itulah yang dialami, Mufasihih, warga Palembang yang kena tipu dalam jual beli beras online. Lebih parahnya, penipunya itu masih mendekam dalam lapas di Lampung.

Kasus penipuan itu akhirnya berhasil diungkap  Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Penyelidikan ini membawa pengungkapan fakta bahwa salah satu otak pelaku adalah seorang narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas di Lampung.

Baca juga: Ruas Tol Palembang-Betung Dibuka, Jarak Tempuh Palembang-Pangkalan Balai Bisa Lebih Cepat

Menurut Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (7/7/2023), ketiga tersangka dalam kasus ini adalah OY (24 tahun), US (31 tahun), dan FR (46 tahun), yang semuanya merupakan warga Lampung. OY adalah narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Lampung.

Peristiwa ini bermula ketika korban bernama M Mufasihih, seorang warga Palembang, memesan beras sebanyak 10 ton melalui unggahan di media sosial Facebook pada 8 Mei 2023 pukul 17.00 WIB. Transaksi dilanjutkan melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan antara korban dan tersangka.

Baca juga: Skandal Pemerasan Waria oleh Oknum Polisi di Medan, Propam Polda Sumut Tahan 4 Polisi

"Korban langsung percaya dengan tersangka karena tersangka mengirimkan KTP dan mengaku sebagai pemilik gudang beras di Lampung," ujar Yudha seperti dilansir medcom, Sabtu (8/7/2023).

Korban melakukan transfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp85 juta. Namun, korban mulai mencurigai keaslian transaksi tersebut ketika beras yang dipesan tidak kunjung tiba dari Lampung. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Mei 2023.

Setelah penyelidikan selama sekitar satu bulan, anggota kepolisian berhasil menemukan keberadaan para tersangka di Lampung. Mereka pun langsung menjemput para tersangka dan membawanya ke Mapolda Sumsel. Narapidana OY tidak dibawa ke Mapolda Sumsel karena masih menjalani hukuman di Lapas Lampung atas kasus pencabulan.

Baca juga: Fenomena Aphelion, BMKG: Tidak Ada Hubungannya dengan Suhu Dingin di RI

Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga ponsel, dua kartu provider, satu buku tabungan, satu kartu ATM, dan beberapa lembar print out rekening koran. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat yang juga menjadi korban penipuan serupa diimbau untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Para tersangka terancam pasal Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews