KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait Kasus Korupsi

KPK Resmi Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terkait Kasus Korupsi

KPK resmi menahan Andhi Pramono. (Foto: detik)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Andhi Pramono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, dalam rangka proses penyelidikan kasus korupsi. Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Andhi Pramono keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 16.38 WIB, Jumat (7/7/2023). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangannya diborgol, tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan yang hadir.

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya kehidupan mewah yang tidak sesuai dengan profilnya yang viral di media sosial. Aset kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik.

Baca juga: Pantai Tanjung Siambang Dompak: Wisata Pantai Nan Eksotis dengan Pemandangan Hilir Mudik Kapal Antar Pulau

Menurut LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki kekayaan senilai Rp14,87 miliar.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK mengungkapkan bahwa Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian beberapa aset.

"Andhi Pramono diduga menggunakan uang korupsi tersebut untuk membeli berlian, polis asuransi, dan sebuah rumah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Timnas Indonesia U-17 Mulai TC Perdana 10 Juli 2023, Bima Sakti: Kita Terapkran Promosi-Degradasi

Rumah yang dibeli oleh Andhi Pramono tersebut memiliki nilai sekitar Rp20 miliar. Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta dan polis asuransi senilai Rp1 miliar selama periode 2021 hingga 2022.

KPK akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono. Jika terbukti bersalah, Andhi Pramono dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, pihak Andhi Pramono maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pemeriksaan lebih lanjut dan pengadilan akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews