Sempat Dinyatakan Bebas, Sekarang Konglomerat Medan Mujianto Dinyatakan DPO Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Sempat Dinyatakan Bebas, Sekarang Konglomerat Medan Mujianto Dinyatakan DPO Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Sempat dinyatakan bebas di PN Medan, Mujianto akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh putusan Kasasi MA (internet)

Medan, Batamnews  - Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto sempat bernafas lega ketika Pengadilan Negeri Medan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi kredit macet.

Namun kesenangan bebas itu tidak bersalah. Lewat putusan kasasi yang diajukan Kejari Medan, Mahkamah Agung menyatakan Mujianto, bos PT Agung Cemara Realty (ACR) bersalah dan dihukum pidana 9 tahun penjara.

Ketika putusan sudah inkrah, saat Kejari mau mengeksekusi terpidana, ternyata Mujianto sudah tidak ada lagi di rumah. Mujianto sudah lebih dahulu kabur setelah tahu MA memutuskan pidana kurungan itu.

Baca juga: Kabel Semrawut di Pekanbaru, DPRD Riau Mendorong Penataan dan Pemeriksaan Izinnya

Mujianto diketahui kabur diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan.

Saat ini, Mujianto sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Tarigan mengimbau agar Mujianto lekas menyerahkan diri.

"Kita mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Tentunya ini semua untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kita hormati putusan tersebut," kata dia.

Sementara itu,kuasa hukum Mujianto,  Surepno Sarfan  menyebutkan pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. Dia menyatakan, kliennya belum bisa dieksekusi.

Baca juga: Tahun Ini Jemaah Haji Batam Dapat Jatah Air zamzam 10 Liter, Tapi yang Langsung Dibawa Baru 5 Liter

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, eksekusi baru dapat dilakukan oleh jaksa setelah diterbitkan dan diterima salinan putusan.

"Karena petikan putusan hanya berisikan kutipan saja, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA. Karena kita tidak tahu pertimbangan hukumnya hakim itu apa. Itukan gandeng perkaranya ada tiga orang," ungkapnya.
 
Surepno kecewa dengan kejaksaan yang langsung memasukkan nama kliennya ke daftar pencarian orang. Padahal belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

"Kita menyesalkan sikap jaksa, belum apa apa kok sudah DPO. Kok sudah mau dilaksanakan eksekusi. Salinan saja belum keluar," ucapnya seperti dikutip cnnindonesia, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Perhatian Penumpang! Jadwal Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam - Dabo dan Jambi Berubah

Dalam amar putusan MA, Mujianto dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mujianto juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsider 4 tahun penjara. Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews