Ditpolairud Polda Kepri Musnahkan 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

Ditpolairud Polda Kepri Musnahkan 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 1 Kilogram sabu berhasil disita dan kemudian dimusnahkan.

"Kita lakukan pemusnahan setelah keluar hasil Laboratorium Forensik yang diduga sebungkus sabu seberat 1.025 gram," ujar Panit II Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Iptu Nofrianto Karo Karo, Kamis (5/7/2023).

Dalam proses pemusnahan, sejumlah sabu seberat 32 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium. Sedangkan seberat 2 gram disisihkan sebagai barang bukti yang akan digunakan di pengadilan. Sisanya, sebanyak 991 gram, langsung dimusnahkan.

"Iya, jadi total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 1.025 gram. Setelah dilakukan penyisihan, kami melakukan pemusnahan seberat 991 gram dengan cara merebusnya menggunakan air mendidih," tambahnya.

Sementara itu, tersangka pemilik sabu, berinisial MA (28), dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," sebutnya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di perairan Tanjung Balai Karimun yang tujuan akhirnya adalah Batam. Barang bukti berupa sabu tersebut dibawa oleh pelaku menggunakan speedboat, namun saat dilakukan penangkapan, pelaku membuang barang bukti ke laut.

Beruntung, petugas berhasil mengetahui hal tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku yang berusaha melarikan diri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews