Terungkap Motif TikToker Popo Barbie Masturbasi dengan Patung Manekin

Terungkap Motif TikToker Popo Barbie Masturbasi dengan Patung Manekin

Polisi berhasil mengamankan seorang TikToker asal Kerinci, Jambi, yang dikenal dengan nama Emboy Yasandra alias Popo Barbie. (Foto: ist/net)

Jambi, Batamnews - Polisi berhasil mengamankan seorang TikToker asal Kerinci, Jambi, yang dikenal dengan nama Emboy Yasandra alias Popo Barbie, setelah ia membuat video masturbasi dengan sebuah boneka patung wanita atau manekin. Penangkapan ini dilakukan menyusul viralnya video tersebut di media sosial.

Popo Barbie diketahui melakukan aksi pornografi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengikut atau followers di platform media sosial.

"Atas pengakuan EY, selain ingin meningkatkan jumlah followers, dia juga menyebutkan faktor ekonomi sebagai alasan untuk membayar mobil," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, pada Minggu (2/7/2023) kemarin.

Baca juga: Profil Singkat Popo Barbie yang Videonya Viral Masturbasi dengan Patung Manekin

Edi menjelaskan bahwa Popo Barbie secara mandiri membuat dan menyebarkan video masturbasi tersebut melalui pesan WhatsApp.

"Iya, dia membuat videonya sendiri dan dia yang menyebarkannya," jelasnya.

Menurut Edi, Popo Barbie awalnya mengaku bahwa ponselnya hilang. Namun, ponsel tersebut berhasil ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Kami menemukan ponsel yang sebelumnya dikatakan hilang, dan kami akan melakukan tindak lanjut terhadap hal tersebut," ujar Edi.

Baca juga: Pramugari di China Diimbau Pakai Popok Agar Terhindar dari Corona

Saat ini, ponsel merek iPhone 13 milik Popo Barbie dan boneka manekin yang digunakan dalam video tersebut telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Sebelumnya, aksi Popo Barbie, seorang TikToker asal Kerinci, telah menghebohkan warga Desa Pendung Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Video yang menunjukkan Popo melakukan masturbasi dengan boneka patung wanita itu diunggah dan menjadi viral.

Polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku atas tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait video yang viral tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews