LBH Yusril Ihza Mahendra Laporkan Gubernur Jambi atas Dugaan Tindak Pidana

LBH Yusril Ihza Mahendra Laporkan Gubernur Jambi atas Dugaan Tindak Pidana

LBH Bulan Bintan (Foto: ist)

Jambi, batamnews - Firmansyah, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bulan Bintang yang merupakan milik Yusril Ihza Mahendra, membenarkan telah membuat Laporan Polisi di Mabes Polri atas nama Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). 

Laporan tersebut menyatakan Gubernur Jambi dan sejumlah rekannya diduga melakukan tindak pidana memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, melakukan pengerusakan, dan mengambil hak tanpa seizin pemilik hak yang sah.

Baca juga : Besok Bupati Roby Berikan Khutbah Idul Adha di Kawal

Dalam pernyataannya pada Rabu (26/4/2023), Firmansyah menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul saat ini bermula pada tahun 2021. Sumber masalahnya adalah adanya dua versi statuta di Universitas Batanghari (Unbari). Terdapat dualisme kepemimpinan Rektor di Unbari, di mana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan pada 31 Mei 2022. 

Kemudian, Kemendikbudristek menunjuk Prof. Herri sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UNBARI berdasarkan Surat Keputusan nomor 0307/E.E3/KP.07.00/2022.

"Pjs Rektor seharusnya bertugas menyelesaikan hal-hal yang bersifat mendesak terkait tridarma perguruan tinggi tanpa membawa dampak terhadap kepegawaian. Namun, yang terjadi adalah Pjs Rektor telah melampaui kewenangannya dan tugasnya. Setelah ditunjuk sebagai Pjs Rektor, ia tidak menyelesaikan masalah, bahkan malah semakin memperburuk situasi dengan kecenderungan yang kental unsur politisnya," ungkap Firmansyah.

Baca juga : Unnes Buka Lowongan Dosen Non ASN, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kejadian puncak terjadi ketika aksi arogan dilakukan di kantor YPJ dan Unbari, pada saat itu kantor-kantor tersebut telah dikunci dalam rangka persiapan libur cuti Lebaran. Gubernur Jambi memimpin untuk mengeksekusi Unbari meskipun tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan YPJ sebagai pengelola Unbari ilegal, seperti yang diumumkan oleh Gubernur dan rombongan yang hadir di halaman Unbari.

"Firmansyah menegaskan bahwa Gubernur harus mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut. Hal ini karena rekaman video yang beredar menunjukkan Gubernur memerintahkan oknum dosen berbaju kotak untuk menjebol pintu Ruang Rektor, yang kemudian memicu aksi pengerusakan di seluruh ruangan fakultas dan ruangan yang merupakan milik Yayasan," tegasnya.

Hingga saat ini, pihak yang terkait dengan laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan tersebut akan menjadi fokus penyelidikan oleh pihak berwenang. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews