ZH Gasak Emas Emak-emak di Tembilahan Riau dengan Modus Salurkan Sembako

ZH Gasak Emas Emak-emak di Tembilahan Riau dengan Modus Salurkan Sembako

Polres Inhil saat memberikan keterangan kepada media dalam kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian.

Inhil, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial ZH (36), warga Tembilahan Hulu. ZH berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada Ahad (2/7/2023)

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang sedang memakai perhiasan dan barang berharga lainnya, dengan menyampaikan niat untuk memberikan sembako kepada mereka.

Pada tanggal 17 Mei 2023, pelaku mendekati seorang korban berinisial H (50), seorang ibu rumah tangga, yang sedang membersihkan halaman rumahnya di Jalan Bersama, Kelurahan Pekan Arba.

Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Dumai, 30 Paket Sabu Disita

Pelaku bertanya tentang rumah seorang Ketua RT dan meminta air minum. Korban segera mengambil air minum dari dalam rumah. Namun, tanpa seizin korban, pelaku tetap mengikuti korban. Saat itu, pelaku memberitahu korban bahwa ada sembako yang akan diberikan.

"Modusnya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada sembako yang akan diberikan. Pelaku berpura-pura lagi survei," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Rabu (5/7/2023).

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku menyarankan kepada korban untuk menyimpan perhiasannya, khususnya emas yang sedang dipakai. Tanpa curiga, korban langsung menyimpan perhiasan tersebut di dalam kamar.

Kemudian, dengan berbicara sopan, pelaku kejahatan ini meminta korban untuk membeli amplop di warung. Permintaan tersebut langsung dituruti oleh korban. Namun, setelah kembali dari warung, korban terkejut mendapati bahwa pelaku telah pergi jauh dari rumahnya. Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan di dalam kamar.

Baca juga: Rusuh Penggusuran Rumah Liar di Tanki Seribu Batam, 14 Warga Diamankan Petugas

"Emas tersebut sudah tidak ada beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku," sebut dia

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 17 kali. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku beraksi di berbagai lokasi, antara lain di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H. Arif, dan Jalan Batang Tuaka.

"Jika ada korban merasa pernah mengalami kejadian itu, diharapkan bisa melapor ke Polres Inhil atau Polsek terdekat," imbuhnya.

Pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews