Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Dumai, 30 Paket Sabu Disita

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Dumai, 30 Paket Sabu Disita

Ilustrasi sabu.

Dumai, Batamnews - Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, HB alias Mel (32), berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada Selasa (4/7/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengungkapkan bahwa HB ditangkap karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews pada Rabu (5/7/2023), Polres Dumai berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 30 paket sabu, satu unit handphone android warna biru, satu unit android merk Infinix warna hijau, dua plastik bening, satu plastik hitam, satu kaleng rokok gudang garam surya, satu kotak rokok, dan satu tas sandang motif batik.

Baca juga: Polsek Belakang Padang Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Ustad Nurul Wahyudi

Iptu Mardiwel mengungkapkan bahwa kejahatan ini telah terungkap sejak awal bulan Juli 2023. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi mengenai seseorang di Jalan Sei Paul, Kecamatan Sei Sembilan, yang diduga terlibat dalam kegiatan pengedaran dan penjualan sabu.

Pada hari Selasa (4/7/2023), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap HB alias Mel (32) di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Sei Paul, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai. Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, sebanyak 30 paket sabu dengan berat total 63,61 gram berhasil ditemukan. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku HB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews