Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Sabu 5 Kg dan 479 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Sabu 5 Kg dan 479 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Empat pelaku pengedar narkoba jaringan internasional di Riau ditangkap BNN.

Pekanbaru, Batamnews - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Riau berhasil menangkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Malaysia. Empat pelaku pengedar sabu dan ekstasi ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau, pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Kepala BNNP Riau , Brigjen Robinson DP Siregar, menangkap penangkapan tersebut kepada wartawan pada Selasa (4/7/2023). Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram, serta 479 butir pil ekstasi.

"Pelaku ini jaringan internasional, untuk matikan di Riau dan Lombok ," ucap Brigjen Robinson.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim BNNP Riau pada Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Meranti Riau, Dikendalikan Warga Malaysia

"Hasil penyelidikan dan informasi, seorang pria inisial M sedang membawa narkotika jenis sabu, menuju Pelabuhan Tanjung Buton," jelas dia.

Pada pukul 9.15 WIB, M berhasil ditangkap saat berada di dalam Speedboat Verando Express. Saat penangkapan, petugas menemukan tas ransel yang berisi tiga bungkus paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Z. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Z pada pukul 10.00 WIB di Warung Coffe Jalan Kartini, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"M saat diinterogasi menyimpan barang bukti lainnya di kebun milik warga. Kemudian Z ditangkap bersama A. Keduanya juga mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari seorang pria dengan inisial B," ungkapnya.

Baca juga: Terlibat Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Meranti Jadi Tersangka

Tim BNNP Riau berusaha untuk menangkap tersangka B dengan menghubunginya melalui Z.

"Kita minta tersangka Z menghubungi pemasok narkoba ini datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan," ucapnya.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Berliando, menjelaskan bahwa para pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan narkotika kepada pemesan.

"Hingga saat penangkapan, mereka baru menerima upah sebesar Rp4 juta. Barang bukti narkoba ini telah dimusnahkan. Sabu dilarutkan dengan cairan pembersih, sementara ekstasi dimusnahkan menggunakan blender. Berkas pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews