Terlibat Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal, Ibu Rumah Tangga di Meranti Jadi Tersangka
YT ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam sindikat penyelundupan PMI Ilegal di Meranti.
Meranti, Batamnews - Seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun dengan inisial YT, warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Proses penetapan tersangka tersebut melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat terkait dengan kasus sindikat penyelundupan PMI ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat menghebohkan beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Meranti, YT memiliki peran yang cukup signifikan dalam aktivitas penyelundupan PMI ilegal yang dilakukan oleh suaminya.
YT diketahui turut membantu suaminya yang berinisial AM, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Perannya meliputi mengatur pergerakan para korban sebelum keberangkatan, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan, hingga menerima uang setoran dari para korban.
Baca juga: Sidang Eks Anggota DPRD Batam Azhari David Terkait Kasus Narkoba Digelar Bulan Ini
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy, mengumumkan perkembangan kasus ini, termasuk penetapan tersangka terhadap suami istri ini dan seorang tersangka lainnya, yakni AT.
"YT ini tersangka ketiga setelah sebelumnya suaminya AM dan orang kepercayaannya AT lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar tiga bulan lalu, atas kasus penyelundupan 12 PMI Ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," beber Arpandy.
Kasat juga mengakui bahwa proses penetapan tersangka untuk YT memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh perlunya melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru saat ini tersangka dapat ditetapkan.
YT akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP.

Komentar Via Facebook :