Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Meranti Riau, Dikendalikan Warga Malaysia

Jaringan Narkoba Internasional Terungkap di Meranti Riau, Dikendalikan Warga Malaysia

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul. (Foto: ist)

Meranti, Batamnews - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sedang memburu pelaku utama dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 1 kilogram yang melibatkan warga negara Malaysia. Narkoba tersebut diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Meranti.

Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul mengungkapkan bahwa penangkapan narkoba seberat 1 kg tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu.

"Mendengar informasi ini, tim menuju ke lokasi tersebut. Namun tidak ditemukan pelaku dan barang bukti. Karena, pelaku sudah naik speedboat," kata dia ketika dikonfirmasi Batamnews, Minggu (25/6/2023).

Pada sekitar pukul 13.20 WIB, Polsek Rangsang Barat menerima informasi bahwa pelaku telah naik speedboat penumpang yang menuju ke Buton, Siak.

Baca juga: Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Gelar Uji Kelayakan Tenaga Konstruksi di Pekanbaru

Tim dari Polsek Rangsang Barat segera berkoordinasi dengan Kasat Polairud Iptu Imbang Perdana SH MH untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan menggunakan speedboat patroli.

"Dalam pengejaran tim berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bermerk Gunyingwang di dalam speedboat. Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," jelas dia

Kapolres menjelaskan bahwa Tim Opsnal Reserse Narkoba dan Opsnal Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan jaringan dari pelaku utama, Hen. Pada hari Senin (19/6/2023), di jalan Banglas, Gang Juragan Selatpanjang, tim berhasil menangkap 2 orang pelaku lainnya dengan inisial MAS dan IS.

"Peranan tersangka Hen sebagai penjemput sabu dari Selatpanjang dengan tujuan ke Jambi dengan upah Rp20 juta. Tersangka mengakui baru pertama kali sebagai kurir dan baru mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta. Ia menjalankan itu atas perintah U. Saat ini U masuk DPO," ungkap Andi Yul.

Baca juga: Penerbangan Anambas-Batam, Tersedia dengan Harga Menarik

Sementara itu, tersangka kedua, MAS, bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Selatpanjang atas perintah dari warga negara Malaysia yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka MAS mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana ini sebanyak dua kali dengan upah kurir sebesar Rp20 juta. Ia baru menerima upahnya sebesar Rp15 juta via transfer rekening BRI atas nama istrinya.

"Jadi, tersangka ini membawa sabu ke Selatpanjang menggunakan speedboat jenis pancung milik H warga negara Malaysia," ungkap Kapolres.

Sedangkan tersangka IS, berperan sebagai CCTV berjalan atau memantau pergerakan pada saat dilakukan transaksi dan pergeseran barang. Ia mendapat upah Rp3 juta dari tersangka kedua. Tersangka menyimpan sabu sebelum dilakukan transaksi tepatnya di semak-semak perkarangan rumahnya.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Kapolres.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews