KPU RI Tetapkan Lima Anggota KPU Anambas Terpilih untuk Periode 2023-2028

KPU RI Tetapkan Lima Anggota KPU Anambas Terpilih untuk Periode 2023-2028

Ilustrasi.

Anambas, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas yang terpilih untuk menjabat selama periode 2023-2028.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 739 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 26 Juni 2023.

Proses penetapan Anggota KPU Anambas terpilih ini melibatkan beberapa tahapan seleksi yang ketat. Rangkaian tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, tes kesehatan dan wawancara, serta uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melewati proses yang ketat, lima nama terpilih pun akhirnya diumumkan.

Baca juga: H-1 Iduladha, Tingkat Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Harbour Bay Batam Meningkat

Berikut ini adalah nama-nama Anggota KPU Anambas yang terpilih untuk menjabat pada periode 2023-2028:

1. Frengky Ringgas Maradona Silalahi
2. Gita Jonelva
3. Liber Simaremare
4. M Anuar Nasution
5. Padillah

Kelima individu yang terpilih ini akan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota KPU Anambas selama periode lima tahun ke depan. Keberhasilan mereka dalam melewati proses seleksi yang ketat menunjukkan kompetensi dan dedikasi mereka dalam bidang pemilihan umum.

KPU Anambas merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di wilayah Kabupaten Anambas. Sebagai anggota KPU, mereka memiliki peran penting dalam menjamin proses demokrasi yang adil, transparan, dan profesional di wilayah tersebut.

Baca juga: BP Batam Mendukung Peningkatan Fasilitas Penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews