Dugaan Penyelewengan Dana Proyek SIMRS BP Batam Tahun 2020 Diselidiki Jaksa

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek SIMRS BP Batam Tahun 2020 Diselidiki Jaksa

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2020 terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini mencuat setelah adanya penangkapan terkait kasus korupsi SIMRS BP Batam tahun 2018 yang melibatkan dua tersangka, Budi Martono dan Priyono Al Priyanto. Selain itu, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek serupa pada tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut. Mereka juga sedang menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Polsek Tebing Tangkap Maling Bobol Rumah di Karimun, Satu Pelaku Buron

"Sampai saat ini kita masih dalam tahap lidik untuk itu. Laporan dari BPKP juga masih belum kita terima. Jadi statusnya begitu," ujar dia, Jumat (16/6/2023).

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek SIMRS tahun 2020. Tahap penyelidikan ini sudah dimulai sejak sebulan lalu.

Pelapor juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Meskipun begitu, Andreas enggan mengungkapkan informasi atau keterangan apa pun yang diperoleh dari pelapor terkait dugaan kasus ini.

"Itu materi kita. Sekarang ini belum bisa di share. Tunggu saja informasi lebih lanjutnya nanti. Kami sedang bekerja maksimal untuk ini," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews