Polresta Padang Berhasil Menangkap 92 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukit Sabu, Ganja dan Ekstasi
Jajaran Polresta Padang berhasil menangkap 92 tersangka kasus narkoba dalam rentang dua bulan (internet)
Padang, Batamnews - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang berhasil menangkap 92 tersangka kasus narkoba dalam rentang waktu dua bulan terakhir di berbagai lokasi di Kota Padang. Dalam operasi ini, Polresta Padang mengklaim telah menyelamatkan 3.600 orang dari bahaya narkoba.
Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, didampingi Kasatresnarkoba AKP Martadius, menjelaskan bahwa penangkapan 92 tersangka didasarkan pada 67 Laporan Polisi (LP) yang telah ditindaklanjuti.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, termasuk sabu, ganja, dan pil ekstasi, dilakukan sejak tanggal 26 April hingga 8 Juni 2023. Dalam penangkapan ini, kami berhasil menyita 210,9 gram sabu-sabu, 19,12 kilogram ganja, dan 26 butir pil ekstasi," ungkap AKBP Rully seperti dikutip vivanews, Selasa (13/6/2023).
Menurut AKBP Rully, operasi ini telah menyelamatkan 3.600 nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Polresta Padang juga berhasil menggrebek sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan ganja dalam jumlah besar di Jalan Gajah Mada, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 12 paket besar dan 11 paket kecil ganja dengan total berat 14 kilogram.
AKBP Rully menjelaskan bahwa tiga orang tersangka dengan inisial AF, HF, dan DP berhasil ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja yang diduga berasal dari daerah Penyabungan, Sumatra Utara.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polresta Padang juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah di Jalan Simpang Taruko, Kelurahan Kalumbuak, Kecamatan Kuranji.
Baca juga: Belum Lengkap Rasanya Jika ke Karimun Tak ke Coastal Area Tanjung Balai
Pelaku dengan inisial AS, AH, H, dan seorang anggota TNI AD berpangkat tamtama dengan inisial D berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita mencakup 25 paket sabu dengan total berat 200 gram.
AKBP Rully menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, yang memberikan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Polresta Padang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan mendorong masyarakat untuk menjauhkan diri dari penggunaan dan peredaran narkoba.

Komentar Via Facebook :