Polres Karimun Gagalkan Peredaran Narkoba dari Batam, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Karimun Gagalkan Peredaran Narkoba dari Batam, Satu Pelaku Ditangkap

Pria berinisial He bawa narkoba dari Batam berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun.

Karimun, Batamnews - Seorang pria berinisial He (41), berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun setelah kedapatan membawa narkotika.

Penangkapan terhadap He dilakukan di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (12/6/2023) sore.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi, saat penangkapan dilakukan, anggota polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi.

Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Karimun 191.416 Pemilih, Kecamatan Meral Terbanyak

“Setelah diminta keterangan, barang tersebut dibawa dari wilayah Kota Batam, narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Kasat Arsyad, Rabu (21/6/2023).

Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa pelaku ini mengaku berniat untuk mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Karimun. Dari tangan He, polisi berhasil menyita 6 paket sabu-sabu seberat 30,11 gram dan 19 butir pil ekstasi berwarna merah dengan berat total 4,70 gram.

"Barang bukti narkotika ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Karimun," tambah Arsyad.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun, sementara polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews