Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022, Ada Narkoba hingga HP

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Perkara Tahun 2020-2022, Ada Narkoba hingga HP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menggelar pemusnahan barang bukti (BA-23) dari perkara tahun 2020-2022 yang telah inkrah atau diputus pengadilan. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun menggelar pemusnahan barang bukti (BA-23) dari perkara tahun 2020-2022 yang telah inkrah atau diputus pengadilan. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Karimun, Kamis (22/6/2023), dipimpim langsung Kajari Karimun, Firdaus.

Adapun bukti barang yang dimusnahkan berasal dari 224 perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Barang bukti tersebut diantaranya berupa narkoba berbagai jenis, kosmetik, handphone, pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini, dari tindak pidana umum sebanyak 185 perkara dan pidana khusus sebanyak 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti ini dari perkara tahun 2020, 2021 dan 2022,” kata Firdaus.

Baca juga: Orangtua Murid Protes atas Biaya Wisuda Anak: Terlalu Mahal, Pakaian Sekali Pakai

Ia menyebutkan, ratusan perkara ini terdiri dari 142 perkara tindak pidana Narkotika dengan bukti barang sebanyak 2.072, sabu 66 gram, Narkotika jenis psikotropika 4.622 butir, Narkotika jenis ganja seberat 1.117,4 gram dan 48 buah.

Kemudian dari perkara tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 19 perkara dengan bukti 5 buah handphone. Untuk Tindak Pidana Umum lainnya dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 hal dengan barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar sebanyak 2.500 pcs, handphone 27 unit yang tidak memiliki izin edar dan 20 derijen solar.

“Kemudian, dari tindak pidana kepabeanan sebanyak 45 perkara dengan barang bukti berupa 890.000 batang rokok, handphone 30 unit dan 2 walkie talkie,” ucap Kajari.

Baca juga: Miris, Bangunan SMKN 1 Tanjungpinang Rusak Parah hingga Plafon Menimpa Siswa

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Kejari Karimun. Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan.

Sementara barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, pemusnahan dilaksanakan dengan cara direbus menggunakan air panas.

“Pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Disamping itu atas pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam keamanan,” ujar Kajari


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews