KPK Sita Sejumlah Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Land Cruiser dan Tas Mewah

KPK Sita Sejumlah Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Land Cruiser dan Tas Mewah

Andhi Pramono beserta istrinya Nurlina Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, Batamnews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu aset yang disita adalah mobil mewah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dari Andhi Pramono. Selain mobil, tim penyidik juga menyita tujuh tas mewah dari merek terkenal seperti Louis Vuitton dan Bvlgari. Ali Fikri menjelaskan bahwa barang-barang mewah ini merupakan bagian dari upaya recovery aset yang akan dilakukan dalam proses penanganan perkara ini.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK terus mengusut aliran uang lainnya yang diduga digunakan oleh Andhi Pramono. KPK mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aset lain yang terkait dengan tersangka.

Andhi Pramono sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada tanggal 19 Juni 2023. Namun, setelah pemeriksaan, ia tidak langsung ditahan oleh penyidik.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono menjadi tahap penyidikan. Selain itu, Andhi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi yang dialamatkan padanya mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 12 Mei 2023. Selama penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Terkait perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah harta yang berasal dari hasil korupsi.

Andhi Pramono sebelumnya juga telah dimintai klarifikasi mengenai laporan kekayaannya pada tanggal 14 Maret 2023. Ia membantah memiliki niat untuk memamerkan harta di media sosial dan memberikan penjelasan bahwa rumah mewah yang tersebar di media sosial adalah milik orang tuanya.

KPK terus melakukan langkah-langkah dalam mengusut kasus ini untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan memberikan informasi yang relevan kepada KPK untuk membantu dalam pengungkapan lebih lanjut terkait aset dan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews