Andhi Pramono Ternyata Masih Aktif sebagai PNS di Bea Cukai

Andhi Pramono Ternyata Masih Aktif sebagai PNS di Bea Cukai

Rumah mewah Andhi Pramono di Tiban Sekupang (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, telah dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memberantas korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Meskipun Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dipecat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui bahwa Andhi masih memegang status ASN.

Namun, aturan yang mengatur tentang ASN, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan bahwa seorang PNS dapat diberhentikan sementara jika ditahan sebagai tersangka tindak pidana.

Menurut Nirwala, Andhi Pramono dapat diberhentikan sesuai dengan rekomendasi dari Inspektur Jenderal (Irjen) berdasarkan peraturan tersebut. Meskipun hingga saat ini Andhi belum ditahan oleh KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi kedatangan Andhi Pramono di gedung KPK pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Andhi Pramono menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ali Fikri mengungkapkan bahwa keputusan penahanan terhadap Andhi Pramono merupakan wewenang dari tim penyidik KPK.

Saat ini, KPK belum memastikan apakah Andhi Pramono akan langsung ditahan sebagai tersangka atau tidak, karena hal tersebut bergantung pada persyaratan dan pertimbangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dari KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menghadapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews