KPK Sita Aset Mewah dan Kendaraan Andhi Pramono, Mulai dari Tas LV Hingga Mobil Land Cruiser

KPK Sita Aset Mewah dan Kendaraan Andhi Pramono, Mulai dari Tas LV Hingga Mobil Land Cruiser

KPK sita aset mewah milik Andhi Pramono berupa mobil mewah dan tas mewah (internet)

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah dan kendaraan yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Dalam penyitaan ini, KPK berhasil mengamankan sebuah mobil mewah merek Land Cruiser serta tujuh tas mewah dari berbagai merek, termasuk Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading, Tempat Andhi Pramono Sembunyikan Aset-aset

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kami sedang mengumpulkan alat bukti dari hasil pemeriksaan untuk memperkuat kasus ini," ujar Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, pada Selasa (20/6).

KPK menjelaskan bahwa Andhi Pramono, yang saat ini menjadi tersangka, belum ditahan karena KPK mengambil strategi penyidikan yang berbeda. Asep Guntur Rahayu,

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa tidak selalu dilakukan penahanan langsung terhadap tersangka dalam setiap proses penyidikan.

"Penyidikan tidak selalu diikuti dengan penahanan langsung. Jika kami langsung melakukan penahanan, maka waktu penyidikan akan terbatas. Oleh karena itu, saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait," jelas Asep di kantornya, Jakarta, pada Senin (19/6) malam.

Baca juga: KPK Selidiki Aset Andhi Pramono, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar: Gratifikasi, Pencucian Uang, dan Harta Tersembunyi di Batam

KPK telah mengambil langkah-langkah hukum terhadap Andhi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Andhi Pramono tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan Andhi Pramono. Proses hukum terhadapnya masih terus berlangsung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews