Imigrasi Batam Tetapkan Warga Negara Singapura Tersangka: Mengajukan Paspor RI dengan Keterangan Palsu

Imigrasi Batam Tetapkan Warga Negara Singapura Tersangka: Mengajukan Paspor RI dengan Keterangan Palsu

Kantor Imigrasi Batam menangkap soerang WN Singapura yang mencoba membuat paspor Indonesia dengan keterangan palsu (ist)

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kanwil Kumham Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara Singapura dengan inisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian.

Tindakan tersebut diambil setelah S diketahui dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia, sesuai dengan Pasal 126 C UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam , Subki Miuldi, bersama dengan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ricky Rachmawan mengungkapkan kronologis kejadian, Rabu (21/6/2023. 

Baca juga:  Imigrasi Batam Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi m-Paspor Kepada Pelajar SMA

Pada Rabu (29/5) yang lalu, S mengajukan permohonan visa paspor RI di Kantor Imigrasi Batam dengan perlindungan dokumen lengkap.

Selama proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor kecurigaan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh S, seperti ketidaktahuannya tentang desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

"Selain itu, S juga tidak mengetahui nama sekolah dasarnya. Ketika petugas kami menanyakan apakah dia mengerti dan mengetahui Pancasila, S tidak bisa menjawab," tulisnya.

Baca juga:  Pergantian Dirut BRK Syariah: Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Ricky menambahkan bahwa petugas akhirnya berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pemeriksaan dan wawancara mendalam terhadap S.

Kasi Penindakan Keimigrasian, Anggi Adriyudo, menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, S mengakui bahwa dia bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Singapura, dan ia menunjukkan paspor kebangsaan Singapura miliknya kepada petugas.

Baca juga:  Manfaatkan Konser Coldplay di Singapura: Apindo Batam Minta Perubahan Jadwal Ferry untuk Tingkatkan Pariwisata

“Alasan mengajukan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan juga ada motif untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura,” ujar Yudo.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan terdapat cukup alat bukti.

"Saat ini, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam," katanya.

Kasus S sekarang telah diserahkan oleh pihak Imigrasi ke Kejaksaan Negeri Batam. S akan dijerat dengan Pasal 126 C UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews