Musnahkan Rokok dan Miras Illegal, Bea dan Cukai Tembilahan Selamatkan Keuangan Negara Rp3 Miliar Lebih

Musnahkan Rokok dan Miras Illegal, Bea dan Cukai Tembilahan Selamatkan Keuangan Negara Rp3 Miliar Lebih

Bea Cukai Tembilahan, Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp 4,3 miliar lebih (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang merupakan milik negara dan memberikan hibah speedboat 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis.

Pemusnahan barang hasil penindakan bea cukai dilakukan di lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Tembilahan, Jalan Jendral Sudirman, pada Kamis (15/06/2023).

Eka Purnama Putra, Kepala Kanwil Bea Cukai Tembilahan, dalam wawancara dengan batamnews.co.id pada Jumat (16/6/2023), menjelaskan bahwa DJBC menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

"Eka menjelaskan bahwa KPPBC TMP C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2023," ungkap Eka.

Berdasarkan data yang diterima oleh batamnews.co.id, barang yang dimusnahkan meliputi 4.398.200 batang rokok illegal, 480 kaleng dan 886 botol minuman mengandung Etil Alkohol, serta 67 bale barang larang pembatasan.

Diperkirakan nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.340.306.000. "Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp3.071.554.794," tambahnya.

Baca juga: Usai Lawan Australia, Argentina Dilaporkan Berangkat ke Indonesia Tanpa Tiga Pemain Kunci

Eka menambahkan bahwa barang-barang tersebut selain menyebabkan kerugian materiil bagi negara, juga berdampak secara nonmateriil dengan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri. Dampaknya dapat terlihat pada kesehatan dan aspek sosial, termasuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

"Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," jelasnya.

Baca juga: Insiden di Lokasi Pembangunan Tanjong Pagar Singapura: Tembok Beton Roboh, Seorang Pekerja Tewas

Sebagai kolektor pendapatan, pelindung masyarakat, fasilitator perdagangan, dan pendukung industri, DJBC berperan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi. Pengawasan menjadi hal yang vital dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

"Kami berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat dan tetap waspada terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara akibat transaksi jual beli rokok ilegal dan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews