Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 PMI Ilegal, Bersembunyi di Hutan Medang Kampai Dumai

Polda Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan 12 PMI Ilegal, Bersembunyi di Hutan Medang Kampai Dumai

Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 12 pmi ilegal ke Malaysia (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Kepolisian Daerah Riau telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia melalui jalur ilegal. 

Penangkapan dilakukan di hutan kawasan Medang Kampai, Dumai, Kamis (15/6/2023). Seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang juga berhasil ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya, Senin (19/6/2023) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana keberangkatan calon pekerja migran ilegal tersebut.

Tindakan ini diduga terkait dengan jaringan Herman Aceh yang saat ini menjadi target operasi kepolisian.

Baca juga: Polsek Nongsa Menggerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal, Korban Disembunyikan di Kosan dan di Hotel

Pelaku utama, yang berinisial RA (29), diamankan bersama dengan 12 calon pekerja migran ilegal di hutan tersebut.

Para pekerja migran tersebut sebelumnya dijemput menggunakan mobil di Terminal Kelakap Tujuh dan kemudian dibawa oleh RA ke hutan di Kecamatan Medang Kampai. Dari 12 orang tersebut, salah satunya adalah seorang warga Rohingya asal Myanmar, dan terdapat juga dua anak berusia 2,5 tahun.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tersangka Herman Aceh masih terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), serta Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara dengan masa tahanan lebih dari dua tahun.

Polda Riau terus berkomitmen dalam mengungkap dan memberantas praktik perdagangan orang serta melindungi para pekerja migran dari eksploitasi dan risiko kejahatan terkait. Tindakan ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews