Jual Mantan Istri Seharga Rp 250 Ribu Layani Lelaki Hidung Belang, Pria di Riau Diciduk Polisi

Jual Mantan Istri Seharga Rp 250 Ribu Layani Lelaki Hidung Belang, Pria di Riau Diciduk Polisi

Ilustrasi prostitusi.

Pekanbaru, Batamnews - Seorang pria berinisial MI (19) ditangkap polisi karena menjual mantan istrinya kepada lelaki hidung belang. Peristiwa ini terjadi di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, pada Jumat (16/6/2023).

MI ditangkap oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai di halaman Wisma Cemara. Kemudian, polisi meminta keterangannya.

Setelah itu, petugas diarahkan tersangka ke kamar 209, Wisma Cemara. Saat dilakukan penelusuran ditemukan di dalam kamar tersebut korban dan kondom merek Sutra.

Baca juga: Air Mati Berhari-hari di Batam, Warga Mengandalkan Air Genangan dari Tanah

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, tersangka menjual mantan istrinya dengan harga Rp 250 ribu, dan dia sendiri meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu.

"Kita amankan tersangka, beserta barang bukti uang hasil prostitusi. Setiap transaksi ambil keuntungan MI ini,"kata Kombes Pol Nandang kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Menurut Kabid Humas, MI, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, terpaksa menjual mantan istrinya karena kondisi finansial yang sulit. Kejadian ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh MI di Wisma Cemara.

Baca juga: Permasalahan Kebocoran Pipa Penyalur Air Bersih di Batam, Membuat Tumbur Angkat Bicara

Kombes Pol Nandang menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara tersangka dan korban di Wisma Cemara, mereka membuat kesepakatan untuk mencarikan tamu yang mau membayar untuk melayani secara seksual, dengan tersangka meminta fee atau upah 50 persen.

"Kita juga sudah meminta keterangan korban. Pengakuan Korban, sebelum terungkap, pernah dijual oleh dua orang laki-laki melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," sebut Kombes Pol Nandang.

Tersangka saat ini dihadapkan dengan tuduhan melanggar pasal 506 KUHPidana, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews