Pomal Lantamal IV Batam Mendalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Praktek Human Trafficking

Pomal Lantamal IV Batam Mendalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Praktek Human Trafficking

Pomal Lantamal IV Batam mendalami keterlibatan oknum TNI AL dalam kasus perdagangan manusia atau human traficking (ilustrasi)

Batam, Batamnmews - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal IV Batam sedang menyelidiki dugaan keterlibatan personel TNI AL Lantamal IV Batam dalam kasus penyelundupan PMI ilegal di Bintan yang terjadi pada Sabtu (10/6/2023) lalu.

Kejadian ini bermula ketika Polres Bintan menemukan empat orang di sekitar Pelabuhan Tanjunguban, yang bukan merupakan pelabuhan internasional. Polisi menduga mereka pulang dari luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan imigrasi.

Berdasarkan informasi dari keempat pekerja migran tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Rumah tersebut berdekatan dengan rumah dinas prajurit dan pemiliknya adalah seorang prajurit TNI AL aktif.

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Sindikat Human Trafficking, Amankan 17 PMI Ilegal

Di dalam rumah tersebut, ditemukan satu orang pekerja migran yang diduga tidak memiliki dokumen. Polres Bintan bekerja sama dengan Pomal Lantamal IV untuk menyelidiki keterlibatan pemilik rumah, yang merupakan seorang prajurit TNI AL aktif bernama Kopka M.

Pomal ditugaskan untuk memeriksa Kopka M sebagai pihak berwenang dalam pemeriksaan terhadap prajurit TNI AL aktif. 

Sempat tersebar kabar jika Kopka M ini dilepas oleh Pomal Lantamal IV. Namun berita itu adalah tidak benar. bahwa saat itu Kopka M belum ditahan karena masih berstatus saksi dan masih dalam pendalaman oleh pihaknya. 

Baca juga: Lantamal IV Batam Tanam Ribuan Pohon Bakau di Kampung Tua Bakau Serip

Hingga saat ini, Pomal terus memeriksa Kopka M di Mako Lantamal IV. Bahkan, Kopka M digunakan sebagai alat untuk menangkap dua tersangka lain yang merupakan warga sipil. Salah satu pelaku, berinisial S, yang merupakan sopir, telah diserahkan kepada polisi.

Masih ada satu pelaku lagi, berinisial M, yang sedang dalam pendalaman oleh pihak kepolisian. Saat pemeriksaan awal oleh Pomal, Kopda M mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang disewakan kepada pelaku merupakan tempat penyelundupan.

Meskipun demikian, TNI AL berkomitmen untuk memberantas jaringan PMI ilegal dan akan menyelidiki peran Kopka M dalam kasus ini. 

Baca juga: Kontroversi Viral Ustaz Malaysia dan Cewek Punk di Jakarta: Realitas atau Konten Semata?

Setelah pemeriksaan oleh Pomal Lantamal IV, status Kopka M dinaikkan menjadi tersangka. Pomal terus menginterogasi Kopka M untuk mendapatkan informasi yang dapat mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal tersebut.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono dalam keterangan yang diterima batamnews, Jumat (16/6/2023) menyebutkan langkah-langkah yang diambil oleh Lantamal IV Batam dalam mengungkap kasus penyelundupan PMI ilegal di Batam dan sekitarnya merupakan implementasi perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali. 

Kasal menegaskan bahwa TNI AL tidak akan menutup-nutupi kesalahan personelnya, termasuk terlibat dalam tindakan kriminal seperti penyelundupan PMI ilegal di Bintan.

"Siapapun prajurit TNI AL yang melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman, dan yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," ujar Kasal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews