Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai

Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan 5 PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Dubai

Polda Kepri bekuk dua pelaku penyelundupan PMI Ilegal tujuan Dubai dan Uni Emirat Arab (ist)

Batam, Batamnews - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Dalam operasi ini, lima orang berhasil diselamatkan yang sebelumnya hendak dikirim ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

"Waktu itu ada lima orang korban yang hendak diberangkatkan sebagai PMI namun melalui jalur yang tidak sah," ujar Kombes Pol Adip Rojikan, Wakasatgas TPPO 1 Ditreskrimum Polda Kepri, pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Gudang Grosir dan Enam Rumah di Padang Terbakar, Tim Damkar Berhasil Mengendalikan Api

Adip menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (18/6) lalu. Dua orang tersangka, berinisial ISR dan AN, berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai penampung dan membantu proses keberangkatan korban.

Para korban sendiri awalnya dibawa dari Jakarta ke Batam untuk kemudian diberangkatkan ke Arab Saudi dan Dubai melalui perjalanan melalui Singapura.

"Mereka terbang dari Jakarta ke Batam, lalu melanjutkan perjalanan ke Singapura dan terbang ke Dubai dan Arab Saudi menggunakan pesawat," ujar Adip.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Meresmikan Nama Bandara dan Fasilitas Umum di Kabupaten Karimun

Adip juga mengungkapkan bahwa para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 8 juta dari setiap korban. Para korban direkrut untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan janji gaji antara 1200 hingga 1500 Dirham.

"Dalam rupiah, jumlah yang dijanjikan sekitar Rp 4,5 hingga Rp 5,7 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, Adip menyebut bahwa kedua tersangka telah melakukan pengiriman PMI ilegal sejak tahun 2019 hingga saat ini. Jumlah total PMI yang telah mereka kirim mencapai sekitar 100 orang.

Baca juga: SMA Negeri 1 Bintan Timur Menerapkan Sistem PPDB Online, Panitia Siap Membantu Langsung di Sekolah

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Mereka akan dikenakan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews