Miris, Kasus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Batam

Miris, Kasus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Batam

Ilustrasi pencabulan.

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial RO ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Rumah Mewah Pengusaha Terkenal di Batam Didemo Sejumlah Orang: Bayar Utangmu!

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kita tahan pada tanggal 9 Juni 2023 lalu," ujar Hartono, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Batamnews, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ayah kandungnya pada akhir bulan Januari 2023. Ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang.

Sementara itu, ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian ini, meskipun sudah diberi tahu oleh ayah kandung korban.

Baca juga: Pulau Anambas, Permata di Kepulauan Riau yang Memukau Dunia

"Ibu korban sudah diberi kabar oleh ayahnya, tetapi ia mengaku tak mengetahui sehingga ayah korban melaporkan ke pihak Kepolisian," kata Kasat.

Kejadian cabul ini diketahui terjadi pada bulan Juli 2021 dan November 2022. Pelaku diduga melakukan tindakan cabul serta meraba bagian kelamin korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews