Pelaku UMKM di Tiktok Shop Mengeluh, Dana Lambat Cair, Celios Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Pelaku UMKM di Tiktok Shop Mengeluh, Dana Lambat Cair, Celios Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi

Pelaku UMKM di Tiktok Shop mengeluh, pencairan dana lambat (internet)

Batam, Batamnews - Baru-baru ini viral keluhan dari pedagang di Tiktok Shop soal keterlambatan pencairan dana. Mereka menyebut pesanan sudah selesai, dana tidak bisa ditarik.

"Proses pencairan dana TikTok Shop memakan waktu sangat lama. Pesanan sudah selesai, tetapi dana masih ditahan. Bagaimana saya dapat memutar modal usaha jika dana terus tertahan seperti ini? Darimana saya bisa mendapatkan modal tambahan?" keluh akun @AneiraAleaZ. 

Baca juga: Musnahkan Rokok dan Miras Illegal, Bea dan Cukai Tembilahan Selamatkan Keuangan Negara Rp3 Miliar Lebih

Keluhan serupa juga disampaikan oleh akun @tokorizkyfamily. Meskipun mereka senang dengan tingginya jumlah pesanan yang masuk setiap hari, namun keterlambatan pencairan dana membuat mereka bingung dalam mengelola modal usaha.

"Apakah ada yang mengalami hal serupa? Saya pusing dengan keterlambatan pencairan dana TikTok! Siapa yang tidak senang dengan banyak pesanan? Namun, jika dana tidak segera dicairkan, saya menjadi kebingungan," tambahnya.

Pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menanggapi keluhan pelaku UMKM di Tiktok Shop itu mendesak pemerintah untuk segera mengatur sistem perdagangan socio commerce secara online.  

Baca juga: Usai Lawan Australia, Argentina Dilaporkan Berangkat ke Indonesia Tanpa Tiga Pemain Kunci

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, mengungkapkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang jelas untuk platform social commerce seperti TikTok.

"Karena kurangnya regulasi social commerce, pencairan hasil transaksi bagi para penjual juga terhambat. Ini mengakibatkan kerugian bagi para pelaku UMKM karena mereka membutuhkan dana hasil penjualan dengan cepat untuk membeli stok dan memulai kembali usaha mereka," jelasnya seperti dikutip Republika pada Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Rencana Aktivitas di Funtasy Island yang Dibangun dengan Dana Triliuan dan Kini Dijual Rp559 M

Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah hanya mengatur perdagangan daring melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, social commerce sendiri belum mendapatkan regulasi yang jelas. Padahal, berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 8,6 miliar dolar AS. Diperkirakan dengan pertumbuhan tahunan sebesar 55 persen, pasar tersebut diperkirakan mencapai 86,7 miliar dolar AS pada tahun 2028.

"Proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan akan melonjak sepuluh kali lipat dalam lima tahun mendatang," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews