Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Penumpang Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Penumpang Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kapal penumpang yang mengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pada Kamis (23/2/2023) lalu, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal penumpang yang mengangkut barang ilegal. Kapal ini melintasi rute Batam-Sungaiguntung, Inhil, Riau dan ditemukan mengangkut 102.400 batang rokok ilegal.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengungkapkan jika penindakan ini dilakukan pihaknya di perairan Sekupang, Kepulauan Riau. Kapal yang diamankan adalah kapal cepat atau speedboat.

"Kronologis kejadian bermula saat kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan penjagaan di perairan Batam. Pukul 13:00 waktu setempat, mereka mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kapal penumpang yang diduga membawa barang ilegal. Maka, dilakukan penindakan terhadap kapal tersebut," terangnya, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Bea Cukai Singapura Sita 618 Karton Rokok Ilegal, Tangkap 3 Orang

Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 102.400 batang rokok ilegal dalam kapal penumpang tersebut sehingga dilakukan penyitaan.

"Dalam pengembangan kasus ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni sejumlah Rp 205.518.000," terang Rizki.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews