Belasan Warga Negara Asing Ditahan di Rudenim Kepri Hingga Pertengahan 2023

Belasan Warga Negara Asing Ditahan di Rudenim Kepri Hingga Pertengahan 2023

Ilustrasi WNA ditahan di Rudenim. (Foto: ist/net)

Tanjungpinang, Batamnews - Belasan Warga Negara Asing (WNA) ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Data tersebut berdasarkan laporan registrasi detensi per tanggal 1 Januari hingga 12 Juni 2023. 

Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang Kepri, Komarudin mengatakan bahwa ada berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ditahan.

"Ada 17 WNA sepanjang pertengahan tahun 2023, yang masuk Rudenim dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan," ujar Komarudin kepada Batamnews, Selasa (13/6/2023). 

Dari 17 orang tersebut, terdapat 10 orang warga negara Vietnam, 6 orang merupakan warga negara Nigeria, serta terdapat 1 orang warga negara Sudan.

Baca juga: Hingga Pertengahan 2023, WNA Asal Vietnam Paling Banyak di Deportasi dari Kepri

Para WNA tersebut melakukan kegiatan ilegal, seperti pelanggaran visa, over stay, atau terlibat dalam kegiatan kriminal lainnya di wilayah Kepri.

Data tersebut menyebutkan juga WNA paling banyak merupakan warga negara Vietnam, dengan kasus pelanggaran tindak pidana perikanan dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 jo, Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dan pelanggaran keimigrasian dalam pasal 113 dan pasal 119 ayat (1). 

Para WNA tersebut ditempatkan di Rudenim Kepri, dengan menempati rumah tahanan khusus untuk WNA yang melanggar ketentuan imigrasi. 

Para WNA tersebut, akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan penahanan yang dilakukan secara tegas oleh pihak berwenang, diharapkan akan memberikan efek jera bagi WNA yang berniat melanggar ketentuan imigrasi di wilayah Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews