Pria di Karimun Dibekuk Polisi Usai Curi Besi Plat Seberat 1,5 Ton, Satu Pelaku Masih Buron

Pria di Karimun Dibekuk Polisi Usai Curi Besi Plat Seberat 1,5 Ton, Satu Pelaku Masih Buron

Seorang pria berinisial As (31) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian besi plat seberat 1,5 ton. (Foto: ist)

Karimun, Batamnews - Seorang pria berinisial As (31) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing atas dugaan pencurian besi plat seberat 1,5 ton.

Kejadian pencurian ini terjadi di lokasi penampungan barang bekas di jalan Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (4/6/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pemilik penampungan barang bekas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, mengungkapkan bahwa pelaku As tidak melakukannya sendirian, tetapi bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Baca juga: Hingga Pertengahan 2023, WNA Asal Vietnam Paling Banyak di Deportasi dari Kepri

"Setelah korban melaporkan kejadian ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolsek Jaiz, pada Selasa (13/6/2023).

Dari hasil penyelidikan, satu pelaku bernama As berhasil ditangkap, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan pelaku As, mereka melakukan aksinya dengan membawa besi plat yang dicuri secara bolak-balik.

"Pelaku berhasil mencuri besi plat bekas seberat 1,5 ton dengan melakukan perjalanan bolak-balik sebanyak enam kali," ujar AKP Jaiz.

Baca juga: Pemerintah Pontian Malaysia Perkuat Hubungan Adat dan Wisata dengan Pemkab Karimun

Barang bukti yang berhasil dicuri oleh pelaku berhasil disita oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut disembunyikan pelaku di belakang rumahnya.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat kejadian ini," tambahnya.

Pelaku As saat ini ditahan dan akan menjalani masa tahanan di sel tahanan Polsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ungkap Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews