Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pengangkutan BBM Solar Subsidi Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Palembang Bongkar Sindikat Pengangkutan BBM Solar Subsidi Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Palembang berhasil membongkar sindikat pengangkut solar subsidi ilegal, lima pelaku diamankan (ist)

Palembang, Batamnews - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan BBM solar subsidi. Dalam operasi ini, polisi menangkap 5 tersangka yang terlibat secara aktif dalam kegiatan ilegal tersebut. 

Sebanyak 11.500 liter atau sekitar 11 ton BBM solar subsidi berhasil disita sebagai bukti.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan metode pengangkutan yang cerdik dengan memanfaatkan Barcode My Pertamina untuk memperoleh BBM solar secara ilegal di salah satu SPBU. Mereka mencampurkan BBM yang diperoleh dari wilayah Sekayu, Muba, dengan BBM solar yang ada di SPBU di Palembang.

Baca juga: Januari Hingga Mei 2023, Pendapatan Parkir Kota Pekanbaru Capai Rp5,88 Miliar

"Tersangka menggunakan barcode milik masyarakat yang memiliki hak untuk mengisi BBM solar di SPBU untuk menyamarkan pengangkutan BBM ilegal. Mereka berpura-pura menggunakan kendaraan yang berbeda dengan menunjukkan barcode tersebut kepada petugas SPBU, padahal kendaraan yang digunakan sebenarnya sama," ungkap Harryo seperti dilansir dari laman humas.polri, Selasa (13/6/2023).

Disebutkan penggerebekan dilakukan saat para sopir sedang mengisi BBM di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Tiga dari kelima tersangka merupakan sopir truk yang menggunakan 103 barcode My Pertamina milik masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU. 

Baca juga: Info Listrik Mati di Batam: Cek Lokasi Pemadaman dan Jadwal Pemadaman di Sini

Ketiga tersangka sopir adalah Soni Samedi (28) dari Kecamatan Betung, Banyuasin, Alam (26) dari Kecamatan Betung, Banyuasin, dan Redho dari Kecamatan Ilir Barat I. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Okto Prawijaya (38) yang merupakan pemilik usaha yang mendanai praktik ilegal ini, dan Maruli (26) yang bekerja sebagai operator SPBU di Ilir Timur II, Palembang.

"Kami juga menangkap seorang operator SPBU yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal ini karena memberikan bantuan kepada tersangka dengan membuat kesan bahwa kendaraan yang diisi BBM menggunakan barcode tersebut adalah kendaraan yang berbeda," tambah Harryo.

Baca juga: Seven Clean Seas Luncurkan River Barriers di Bengkong, Batam, untuk Halau Jutaan Sampah Plastik ke Laut

BBM yang telah dicampur kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp7.500 per liter. Proses pencampuran BBM dilakukan di dalam tiga mobil dump truk berwarna kuning yang dilengkapi dengan mesin swift. 

"Truk-truk tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang pompa yang terhubung dengan peralatan swift," jelasnya.

Okto, sebagai pemilik usaha yang mendanai praktik ilegal ini, mengaku bahwa kegiatan pengoplosan BBM telah berlangsung selama sekitar empat bulan. 

"Sudah hampir 4 bulan kami menjalankan ini, biasanya kami menjual BBM ilegal ini kepada pengecer di Palembang. Rencananya, kali ini kami akan membawanya ke daerah Gasing," ungkap Okto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews