Maling di Tanjungpinang Pesta Sabu Usai Nyolong Uang Ratusan Juta

Maling di Tanjungpinang Pesta Sabu Usai Nyolong Uang Ratusan Juta

Polres Tanjungpinang saat melakukan pers rilis di Mapolres Kota Tanjungpinang (Humas Polres TPI)

Tanjungpinang, Batamnews - Maling di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mencuri uang tunai senilai ratusan juta di salah satu Swalayan di ibu kota provinsi Kepri tersebut.

Para pelaku berhasil di tangkap oleh Polres Tanjungpinang saat sedang melakukan pesta sabu di salah satu Hotel di Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku yakni, JE (29), RN (29) dan MA (30).

"Mereka pesta sabu dengan seorang wanita di dalam kamar hotel Bintan Plaza," ujar Kapolres, Senin (12/6/2023).

Adapun beberapa tempat kejadian perkara yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, Ruko di Grand View Kelurahan Sei Jang dan Swalayan di Bintan Center.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus pencurian dan narkoba yang dilakukan ketiga pelaku. Termasuk dari mana narkoba tersebut diperoleh tiga pelaku," jelasnya.

Kejadian ini berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Tanjungpinang Timur atas pembobolan ruko di komplek ruko Grand View Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota, pada Mei 2023 lalu.

Kemudian, laporan kedua pembobolan di swalayan di Bintan Center, KM 9 Tanjungpinang pada Selasa (6/6/2023).

"Dalam melakukan aksi pencuriannya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Dan otak pelaku pencuriannya adalah pelaku Je," sebutnya. 

Je merupakan orang yang pertama memanjat paralon dan merusak jendela untuk masuk ke dalam.

"Setelah di dalam, pelaku Je merusak brankas swalayan yang di dalamnya terdapat uang Rp300 juta, dengan menggunakan alat-alat perkakas," ujarnya.

Kemudian di TKP Komplek Ruko Grand View, ketiga pelaku juga berhasil mengambil uang tunai Rp26 juta, jam tangan Rolex dan perhiasan.

"Sedangkan peran dua pelaku lainnya Rn dan Ma adalah orang yang mengawasi dari luar ruko dan swalayan," ungkap Heribertus.

Setelah berhasil membobol swalayan dan ruko, ketiga pelaku langsung membawa kabur uang dan lainnya dengan menggunakan Mobil Honda Brio.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus dugaan penggunaan narkoba di Hotel Rasa Yakin, Polisi Masih melakukan pengembangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews