Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas, Polda Kepri Bakal Menindak Para Sopir Truk Pengangkut Tanah di Batam

Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas, Polda Kepri Bakal Menindak Para Sopir Truk Pengangkut Tanah di Batam

Ditlantas Polda Kepri bakal menindak dengan tegas sopir truk pengangkut tanah di Batam yang masih melanggar aturan lalu lintas (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Dalam respons terhadap keluhan masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mengambil langkah tegas untuk menindak kendaraan yang mengancam nyawa pengendara di jalan raya, termasuk truk pengangkut tanah yang sering menjadi sorotan.

Polda Kepri kini giat menertibkan truk bermuatan tanah yang melintas di berbagai ruas jalan di Batam. Upaya ini dimulai dengan memberikan penyuluhan kepada sopir truk roda 10 di lokasi Costarina, Pasir Putih, Batam Center.

Baca juga: Diduga Sebar Hoaks, PT Kepri Island Resort Laporkan Ketua LSM di Batam ke Polda Kepri

Dirlantas Polda Kepri, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Sarbini, menjelaskan, "Kami akan mengambil tindakan jika masih ada pelanggaran aturan. Kami sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada perusahaan pengelola kendaraan angkutan."

Lebih lanjut, Sarbini menyampaikan bahwa sebanyak 50 sopir truk roda 10 yang mengangkut tanah telah dikumpulkan di PT Golden Beach Indah, Pasir Putih. Penyuluhan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas truk yang dianggap membahayakan pengguna jalan.

Dalam penyuluhan tersebut, sopir truk juga diberikan pemahaman agar tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, karena hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Polda Kepri Buru Ibu Rumah Tangga yang Terlibat Perampokan di Batam

"Yang terpenting adalah selalu tertib berlalu lintas. Berkendara dengan kecepatan tinggi tentu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," ungkap Sarbini.

Selain itu, Ditlantas Polda Kepri juga mengingatkan PT Golden Beach Indah untuk selalu mematuhi aturan dan memperhatikan kondisi truk sebelum beroperasi, termasuk perawatan dan pemeriksaan KIR yang berlaku.

"Kami mengedukasi mereka untuk memperhatikan perawatan dan melakukan KIR yang berlaku," tambah Sarbini.

Baca juga: Badan Pangan Singapura, SFA Memperketat Pemeriksaan Stal Ayam Hainan Karena E. Coli

Terkait penindakan terhadap pelanggaran, Sarbini menegaskan bahwa Ditlantas Polda Kepri akan mengambil langkah tegas dengan menindak sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas di tempat kejadian.

"Tindakan tegas pasti akan diambil dengan menindak langsung sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas," tegasnya.

Dengan langkah ini, Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berlalu lintas di wilayahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews