Satuan Polisi Kehutanan Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera di Riau

Satuan Polisi Kehutanan Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kulit Harimau Sumatera di Riau

Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap pelaku penjualan bagian-bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera. Penangkapan ini dilakukan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (5/6/2023).

Pekanbaru, Batamnews - Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap pelaku penjualan bagian-bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera. Penangkapan ini dilakukan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (5/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu JI (37) dan YW (29), sedangkan satu pelaku lainnya, Al (43), masih menjadi saksi dalam kasus ini.

JI berasal dari Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, sedangkan YW adalah warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sementara itu, Al berasal dari Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kedua tersangka, JI dan YW, saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Riau. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya warga yang akan menjual kulit serta bagian tubuh dari Harimau Sumatera yang dilindungi.

Baca juga: Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari SPORC Brigade Beruang yang bertugas dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang hendak menjual kulit Harimau Sumatera di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.

Selain penangkapan, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar kulit harimau, empat taring satwa, lima lembar plastik bening untuk membungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, memberikan apresiasi kepada tim operasi yang berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," jelas Subhan.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia," ucap Sustyo.

Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," ujarnya.

Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan Transaksi Satwa Liar (TSL).

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," tutup Sustyo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews