DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

DPO Interpol Thedy Johanis Dan Johanis, Polisi: Satu Keluarga Kabur ke Singapura

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan ayah dan anak Thedy Johanis dan Johanis sudah kabur ke Singapura bersama keluarga (reza)

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih memburu buronan  Thedy Johanis dan Johanis, tersangka kasus penipuan pembelian Ruko di Kawasan Pasar Mitra Raya II, Kamis (8/6/2023). 

Diketahui kedua tersangka tersebut sudah melarikan diri. Petugas saat ini mengerahkan berbagai langkah untuk meringkus kedua tersangka ayah dan anak tersebut.

Baca juga: Kerabat Thedy Johanis DPO Polda Kepri Sebut Penyidik Salah Pasal: Bukan Pidana Tapi Perdata

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka itu kabur ke Luar Negeri. Hal tersebut berdasarkan hasi tracking sementara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Keduanya, diduga kabur ke Negara tetangga yakni Singapura. 

"Hasil pengecekan kita bahwa keduanya kabur ke Singapura, pelaku Johanis kabur bersama dua orang anaknya dan juga istrinya," ujar Nasriadi.

Baca juga: Johanis dan Thedy Johanis Sekarang jadi DPO, Polda Kepri Minta Bantuan Interpol Menangkapnya

Dikatakannya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah berkoordinasi langsung ke berbagai Instansi yakni Kementerian Hukum dan Ham serta Interpol Mabes Polri, sehingga para pihak sudah mengatur strategi untuk penangkapan keduanya. 

"Kita kordinasi ke Kemenkumham dan juga Interpol. Wajah keduanya sudah dipajang sebagai buronan dan masuk dalam daftar cekal serta penonaktifan paspor sementara. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Negara Singapura," kata dia. 

Selain itu, berbagai dukungan juga diberikan dari Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan hingga penuntasan proses perkara. Karena sebelumnya pengacara tersangka membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri. Sehingga pihak penyidik dipanggil untuk proses Gelar Perkara. 

Baca juga: Polda Lampung Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal: 24 Perempuan Diselamatkan, Rumah Milik Perwira Polri

"Mereka (pengacara tersangka) membuat lapora Dumas ke Bareskrim, tapi sudah kita paparkan semuanya sehingga dari Bareskrim mendukung penuh untuk proses pengembangan serta penangkapan terhadap para tersangka," jelasnya. 

Nasriadi juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pembelian Ruko di Mitra Raya II agar membuat laporan pengaduan ke Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri. Korban dapat membuat pengaduan dengan membawa bukti pembelian Ruko. 

Sejauh ini, lanjut Nasriadi, terdapat dua laporan Kepolisian atas dugaan kasus penipuan tersebut. 

"Korban bisa membuat laporan pengaduan karena mereka berhak atas wujud dan bangunan yang mereka beli serta memperoleh sertifikat bangunannya jika sudah membayar lunas," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews