Sidang Praperadilan Wardiaman vs Kapolresta Berlangsung 5 Menit

Sidang Praperadilan Wardiaman vs Kapolresta Berlangsung 5 Menit

Suasana sidang praperadilan Wardiaman vs Polri di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang praperadilan perdana tersangka Wardiaman Zebua (26) melawan Polri, berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/1/2015). Persidangan berlangsung singkat. 

Tersangka kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam Dian Milenia Trisna Afiefa itu menuntut kinerja Kepolisian dalam bertugas, terkait penangkapan dan penahanan.

Pada sidang tersebut, Wardiaman diwakili penasihat hukumnya, Wardaniman Larosa. Agenda sidang, pembacaan permohonan praperadilan. 

"Permohonan sudah ada pada pihak termohon atau Kepolisian," kata Wardaniman Larosa.

Sidang praperadilan tersebut di pimpin oleh Hakim Ketua Syahrial Alamsyah Harahap dengan Panitera Pengganti (PP) Saniem di Pengadilan Negri (PN) Batam.

Dalam persidangan, pihak pemohon dihadiri oleh kuasa hukum tersangka yaitu Utusan Sarumaha dan Wardaniman Larosa. Sedangkan pihak termohon dari kepolisian dihadiri 4 orang kuasa hukum.

Mereka adalah Aiptu Sonny Herry Santoso, Bripka Marihut Pakpahan, Bripka Eris Parianto, dan Bripka Ari Antoni. Sedangkan, Kasat Reskrim Kompol M Yoga Buanadipta Ilafi tidak tampak dalam persidangan begitu juga Kapolersta Barelang Kombes Asep Safrudin.

Wardiaman juga tidak tampak hadir di tengah persidangan. Ia saat sidang berada di sel tahanan Polresta Barelang.

 

7 Hari

Hakim tunggal sidang praperadilan Syahrial Alamsyah mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan berlangsung selama 7 hari. Dalam tujuh hari tersebut sudah ada putusan dari hakim.

"Diharapkan agar menghargai waktu 7 hari dalam persidangan praperadilan ini, supaya bisa cepat selesai dan putus pada hari ke 7," kata Hakim Ketua, Syahrial Alamsyah Harahap.

Setelah itu, persidangan ditutup oleh Hakim. Ketua dengan mengetuk palu.

“Sidang ditunda, hari Rabu 6 Januari 2015," kata Syahrial sambil mengetuk palu.

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews