Pengurusan IMB di Batam Tidak Lagi Melalui BPM-PTSP, Ini Cara Baru

Pengurusan IMB di Batam Tidak Lagi Melalui BPM-PTSP, Ini Cara Baru

Rudi, Wakil Wali Kota Batam. (foto: batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam  - Wakil Wali Kota Batam, Rudi menegaskan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pengembang perumahan di Batam akan diperketat.

Rudi Mengatakan, selama ini banyak pengembang tidak mengindahkan aturan IMB. Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke depannya tidak lagi diserahkan ke Badan Penanaman Modal - Penanaman Modal Satu Pintu (BPM-PTSP) melainkan harus melalui izin Wali Kota.

Rudi meminta ke depannya para pengembang tidak asal-asalan dalam membangun perumahan. Terlebih lokasi perumahan berada di bawah bukit seperti Perumahan Nusa Indah.

"Coba kita lihat pembangunan Perumahan Nusa Indah yang terkena longsor, seharusnya bangun batu miringnya dulu," ujar Wakil Wali Kota, Rudi usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (4/1/2016).

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews