Dinas Pertanian Proses CPCL PT. CSA, Perkebunan dan Pabrik Sawit Segera Berdiri di Lingga

Dinas Pertanian Proses CPCL PT. CSA, Perkebunan dan Pabrik Sawit Segera Berdiri di Lingga

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lingga, Gandime Diyanton ST, M.IP. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), memproses permohonan Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL) PT. Citra Sugi Aditya (CSA) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kepala DPKP Lingga, Gandime Diyanto ST, M.IP mengatakan, sebelum proses ini dilakukan, pihaknya telah terlebih dulu melakukan rapat koordinasi bersama Camat dan seluruh kepala desa (Kades) dan Ketua BPD yang wilayahnya masuk dalam rencana perkebunan kelapa sawit, pada Senin (15/5/2023) lalu.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT. CSA memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.234,85 hektare (Ha).

Baca juga: Hampir Sebulan Ferry Tak Singgahi Pulon, Ketua Komisi II DPRD Lingga Anwar Tuntut Ketegasan Dishub

"Lokasi-lokasinya itu di sembilan desa. Yaitu Desa Belungkur, Teluk, Kudung, Sungai Pinang, Keton, Kerandin, Pekaka, Bukit Harapan dan Desa Limbung. Desa-desa tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara," kata Gandi ketika dikonfirmasi Batamnews, Selasa (6/6/2024).

Ia melanjutkan, keseriusan PT. CSA dalam rencana pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas produksi 30.000 ton di wilayah Kabupaten Lingga disampaikan langsung oleh Direktur PT. CSA dalam rapat Rencana Kerja (Renja) yang diadakan di Kota Batam pada 27 Mei lalu.

Rapat tersebut dihadiri langsung Sekda Lingga, Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala DPKP, Camat, Kades, serta organisasi kepemudaan.

"Dalam rencana kerja yang disampaikan langsung oleh Direktur, dalam waktu dekat PT. CSA segera melakukan pembukaan fasilitas jalan untuk lokasi pembibitan, serta membuka kantor perwakilan di Daik Lingga," ujar Gandi.

Baca juga: Pesan Motivasi Ramadhan Sananta untuk Anak-anak Muda di Lingga: Tak Ada yang Tak Mungkin!

Dengan demikian, Gandi pun meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga. Dalam waktu dekat, DPKP juga akan segera berkoordinasi dengan desa dan kecamatan dalam penyusunan CPCL.

"Karena calon pekebun dan calon lahan sebagai dasar perusahaan untuk membuka lahan plasma yang diperuntukkan masyarakat, berdasarkan Permentan Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, dimana total luas kebun plasma yang disiapkan perusahaan kurang lebih 1.700 Ha," jelas Gandi.

"Kita hanya melanjutkan tahapan perizinan, rencana  Pemerintah Daerah dalam membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat yang sudah direncanakan sejak lama melalui pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Lingga," tambah dia.

Seperti diketahui, PT. CSA adalah perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin sejak tahun 2010. Perusahaan juga telah memiliki dan melengkapi dengan persyaratan administrasi izin Pelepasan Kawasan dari Kementerian Kehutanan, Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews