TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu 68,45 Gram di Asahan Sumut

TNI Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu 68,45 Gram di Asahan Sumut

Ilustrasi

Medan, Batamnews - TNI berhasil menangkap seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu FFB yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Aiptu FFB, yang sehari-harinya bertugas di bagian Dokkes Polda Sumut, ditangkap saat membawa sabu seberat 68,45 gram.

Melansir detikSumut pada Selasa (6/6/2023), Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan bahwa penangkapan Aiptu FFB bermula ketika seorang personel TNI bernama Serda Eko, Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar, menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Danunit Intel Kodim 0208/Asahan, Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.

Delapan personel kemudian dikerahkan untuk berjaga-jaga di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba, yaitu sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BK-1976-FB. Kendaraan tersebut kemudian diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut," ujar Rico.

Rico juga menjelaskan bahwa anggota Polres Asahan juga turut datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/Asahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews