BREAKING NEWS: Rumah mewah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Foto: Viva)
Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Penyidikan kini memasuki tahap penggeledahan rumah Andhi yang berada di Batam.
"Tim Penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kota Batam untuk pengumpulan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir detikcom, Selasa (6/6/2023).
Fikri mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah milik Andhi Pramono, tersangka kasus ini. Terletak di Jl.Everest, kompleks perumahan mewah di Sekupang Batam, proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.
Kasus gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono berhubungan dengan proses ekspor dan impor. "Ada dugaan penyelewengan pada biaya yang dipungut atas ekspor dan impor. Inilah tempat terjadinya penyalahgunaan," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur.
Tim penyidik KPK saat ini tengah menelusuri gratifikasi Andhi dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi.
"Kami perlu mencari mana perusahaan yang seharusnya membayar bea 10 namun dengan berbagai cara membayar menjadi 5 atau 4. Inilah modus operandinya," jelas Asep.
Andhi Pramono, saat ini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi. Dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Pemberitaan ini masih akan terus diperbarui seiring berlangsungnya proses penggeledahan dan penyidikan oleh KPK.
Komentar Via Facebook :