APBD Kota Tanjungpinang Disahkan Sebesar Rp965.385 Miliar

APBD Kota Tanjungpinang Disahkan Sebesar Rp965.385 Miliar

Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp965.385 miliar, Selasa (27/11/2018).

Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 ini dipimpin oleh wakil ketua I Ade Angga, didampingi Ketua DPRD Suparno, Wakil Ketua II Ahmad Dani dan dihadiri Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Dalam laporan akhir yang dibacakan sekretaris Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir mengatakan, tujuan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai langka penyesuaian kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang, sehingga antara rencana dan realisasi penerimaan daerah dengan rencana alokasi pengeluaran atau belanja daerah  seimbang.

"Selain penyesuaian pendapatan daerah di atas, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan di Kota Tanjungpinang, dengan singkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Pusat serta strategi pencapaiannya," katanya.

Ia melanjutkan, langkah penyusunan kebijakan belanja ini juga berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mewujudkan tujuan Visi dan Misi serta tercapainya tujuan negara.
 
"Kita ketahui bahwa penyusunan ABPD Tahun anggaran 2019 ini merupakan momentum perdana dari kepemimpinan Kota Tanjungpinang yang baru yaitu Walikota dan Wakil Walikota Bapak Syahrul dan Rahma,"ujarnya.

Sementara itu, katanya, dalam rentang waktu 5 tahun berjalan dari saat ini, kita memerlukan suatu gambaran yang utuh tentang bagaimana pembangunan di Kota Tanjugpinang akan berjalan.  

Tentunya sebagaimana yang akan disejalankan dengan kerangka perencanaan strategis melalui penjabaran Visi-Misi kepala daerah berikut strategi dan program-program prioritasnya semasa kampanye. 

"Oleh karena itu, kami mengingatkan bahwa APBD 2019 ini sebagai peletak harapan masyarakat Tanjungpinang bahwa aspirasi-aspirasi mereka telah didengar dan diakomodir oleh pemerintah daerah melalui dokumen APBD ini," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul mengatakan APBD yang disahkan ini dengan rincian pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp137.341.663.304 antara lain dengan rincian pajak daerah sebesar Rp78.451.300, retribusi daerah sebesar Rp6.007.650.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4.001.551.159 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp48.871.162.145.

"Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019 merupakan instrumen utama pembiayaan atas pelaksanaan pembangunan tahap awal RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2018-2023 yang diatur dalam permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," kata Syahrul dalam pidatonya.

Selanjutnya untuk dana pertimbangan sebesar Rp754.508.512.000 meliputi bagi hasil pajak sebesar Rp25.079.654.000, bagi hasil bukan pajak sebesar Rp101.835.865.400, dana alokasi umum termasuk alokasi umum tambahan sebesar Rp489.649.068.000, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp51.021.457.000 dan dana insentif daerah terhadap pelayanan dasar publik, pendidikan, kesehatan infrastruktur dan sakit sebesar Rp40.835.575.000.

"Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp73.535.075.737 terdiri dari dana bagi hasil pajak provinsi dan pendapatan hibah provinsi," katanya.

Sementara itu anggaran belanja daerah tahun anggaran 2019 direncanakan dan disepakati sebesar Rp975.535.252.441 dengan rincian belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp395.109.921.280. 

Adapun rinciannya, belanja pegawai Rp380.950.404.480, belanja hibah sebesar Rp6.050.000.000, belanja bantuan sosial sebesar Rp2.000.000.000, belanja bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.109.516.800 dan belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000.

"Sedangkan alokasi belanja langsung telah dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang manfaat dan capaian kinerjanya akan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong inovasi daerah," imbuhnya.

Menurutnya untuk belanja tersebut yang dialoksikan dalam bentuk belanja barang dan jasa serta belanja modal direncanakan sebesar Rp580.425.331.161. Dimana pagu anggaran belanja daerah tersebut diarahkan untuk membiayai prioritas program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 33 organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

(adi)
 

  • Laporan akhir yang dibacakan sekretaris Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang, Abdul Kadir.
     

  • Walikota Tanjungpinang membacakan pidato 

  • Penandatanganan APBD Tanjungpinang tahun 2019 

  • Anggota DPRD
     

  • Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Walikota Tanjungpinang

close

Aplikasi Android Batamnews