BKSDA Sumbar Evakuasi 3 Ekor Kucing Hutan Temuan Warga

BKSDA Sumbar Evakuasi 3 Ekor Kucing Hutan Temuan Warga

BKSDA Sumbar mengevakuasi tiga ekor kucing hutan yang ditemukan seorang warga di Kabupaten Padang Pariaman (internet)

Padang, Batamnews - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya dalam pelestarian satwa dilindungi. 

Kali ini, BKSDA Sumbar kembali menerima tiga ekor hewan yang dilindungi dari warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Ketiga hewan yang dievakuasi adalah kucing hutan (prionailurus bengalensis), spesies yang saat ini terancam punah.

Baca juga: Dikira Harimau, Jejak Kaki Kucing Hutan Bikin Panik Warga Musi Banyuasin

Keberadaan hewan-hewan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan kucing hutan itu di halaman rumahnya pada tanggal 28 Mei 2023. Menyadari bahwa kucing hutan termasuk dalam satwa yang dilindungi, warga tersebut segera melaporkan penemuan tersebut ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman.

Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati oleh BPBD Kabupaten Padang Pariaman dan Tim WRU RKW V Barisan Pariaman untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan ketiga kucing hutan tersebut. 

Baca juga: Lampung Utara Masih Tunggu Konfirmasi Pemberangkatan 253 CJH, Terkendala Kursi Pesawat

Saat ini, hewan langka itu ditempatkan di Tempat Transit Satwa BKSDA Sumbar (TTS) untuk menjalani observasi dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, seperti dilansir langgam.id, Jumat (2/6/2023) mengungkapkan bahwa ketiga hewan tersebut masih berusia anakan. Setelah melewati tahap observasi dan perawatan, mereka akan dilepaskan kembali ke habitatnya saat sudah dewasa. 

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Targetkan Buka Rute Menuju 33 Provinsi di Indonesia, Terbaru 5 Rute

Ardi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelestarian satwa dilindungi, termasuk kucing hutan, yang termasuk dalam jenis satwa dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 tahun 2018.

BKSDA Sumbar telah menerima berbagai penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat sebelumnya. Hingga tahun 2022, BKSDA Sumbar telah menerima sebanyak 19 satwa dilindungi yang kemudian dilepaskan kembali ke alam liar setelah melalui proses yang sesuai.

Dengan melibatkan masyarakat dalam melaporkan penemuan satwa dilindungi, BKSDA Sumbar berharap dapat melindungi keanekaragaman hayati Sumatra Barat dan menjaga kelangsungan hidup satwa-satwa yang terancam punah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews