Duka Harimau Sumatra: Peringatan Terhadap Penggunaan Jerat Babi
Padang, Batamnews - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian Harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatra) yang terjerat dalam perangkap babi hutan di Pasaman pada Selasa (16/5/2023).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengungkapkan bahwa jenis perangkap yang menjerat satwa tersebut adalah jerat gulungan kawat yang sangat berbahaya.
Baca juga: Tragis, Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat Babi di Perkebunan Warga Pasaman
"Kejadian ini merupakan catatan buruk. Kami membutuhkan dukungan dari media untuk melarang penggunaan jerat kawat. Lebih baik menggunakan anjing dalam berburu babi atau melibatkan tim Perbakin," ungkapnya seperti dilansir padangkita, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari beberapa kasus Harimau Sumatra yang terjerat dalam jerat, ini adalah kali pertama upaya penyelamatan gagal dilakukan.
Baca juga: Dampak Positif ChatGPT dalam Pendidikan: Persepsi Mahasiswa di Swedia
"Pada tahun 2007, Harimau 'Bancah' terjebak dalam jerat babi di Hutan Desa Taratak Bancah, Sawahlunto. Kemudian pada tahun 2016, Harimau Bujang Mandeh terperangkap dalam jerat pemburu di Kampung Taratak, Kanagarian Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Keduanya berhasil diselamatkan meskipun kehilangan satu kaki," jelasnya.
BKSDA Sumbar akan melakukan penyisiran untuk membersihkan perangkap yang kemungkinan masih ada.
"Berdasarkan informasi di lokasi, ada satu individu yang berada di sekitar area di mana harimau terjerat. Kami telah memerintahkan Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan untuk melakukan patroli penghalauan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, kami akan memasang kamera jebakan (kamera trap)," tambahnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Batam Hari Rabu: Hujan Ringan di Pagi dan Malam Hari
Tim WRU bersama tim medis dari LK Bukittinggi telah mengidentifikasi bahwa harimau Sumatra yang terjerat tersebut adalah betina berusia sekitar 2 tahun, dengan lebar tapak sekitar 7 centimeter.
"Jenazah satwa tersebut dibawa ke Polsek Lubuk Sikaping untuk proses identifikasi awal. Untuk memastikan penyebab kematian, satwa ini akan dibawa ke Padang untuk dilakukan nekropsi," lanjutnya.
BKSDA Sumbar berharap agar masyarakat tidak memasang perangkap dengan alasan apapun, karena tindakan tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi. Tindakan semacam itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
"Masyarakat Sumatra Barat diharapkan untuk selalu berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar melalui nomor call center 081266131222 dalam melakukan tindakan terkait satwa dilindungi," tutupnya.
Baca juga: Anak Lingga Bawa Timnas Indonesia Juara Cabor Sepakbola SEA Games 2023
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor harimau sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae ditemukan tewas terjerat jerat babi di sekitar perkebunan warga di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada Selasa.
Informasi mengenai kejadian harimau sumatera terjerat jerat babi ini diketahui oleh pemilik kebun, Munawar, seorang warga Tikalak, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Agam, pada Selasa (16/5/2023), dan diunggah melalui akun Instagram @kaba.pasaman.
Komentar Via Facebook :