Aparat AS Bongkar Penyeludupan Satwa Langka dari Indonesia

Aparat AS Bongkar Penyeludupan Satwa Langka dari Indonesia

Ilustrasi penyeludupan hewan (Foto:ist/detik)

Jakarta - Penyelidik dari Kementerian Hukum Amerika Serikat menangkap pasangan lelaki dan perempuan, Novita Indah (48) and Larry Malugin (51), yang bermukim di New Port Richey, Florida karena menjual satwa langka dan dilindungi. Keduanya diduga menyelundupkan hewan-hewan langka itu dari Indonesia.

Seperti dilansir dari situs Kementerian Hukum AS (DoJ), Selasa (30/7/2019), Dinas Perikanan dan Satwa Liar AS (USFWS) menyatakan menyita 369 hewan liar dalam penggerebekan di kediaman pasangan itu pada 12 Januari lalu.

Saat itu petugas menyita ular Kobra dari Jawa dan ular Piton yang sudah dikeringkan, kulit kadal untuk dijadikan dompet dan ikat pinggang, serta tengkorak babirusa.

Dari hasil penyidikan, aktivitas perdagangan satwa liar itu dilakukan keduanya sejak 2011. Mulanya Indah dan Malugin melego satwa selundupan itu melalui situs jual beli daring eBay dari kediaman mereka di Indonesia.

Satwa-satwa liar itu bisa lolos dari pemeriksaan aparat karena Indah dan Malugin memalsukan dokumen pengiriman ke AS. Mereka terus melanjutkan aktivitas itu saat pindah ke Puerto Rico dan ke Florida pada 2013.

Seluruh satwa yang diperdagangkan kedua pasangan itu masuk dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Flora dan Fauna Langka dan Terancam Punah (CITES).

Sepanjang 2011 sampai 2017, Indah dan Malugin diperkirakan sudah menjual sekitar 4,596 satwa liar secara daring, dan meraup pendapatan sebesar US$211,212 (sekitar Rp2,9 miliar).

Meski petugas USFWS dan Bea Cukai AS berulang kali menyita paket yang dikirim Indah dan Malugin, tetapi mereka tidak kapok. Mereka tetap melanjutkan aktivitas itu dengan cara mengubah akun eBay dan PayPal.

Jika terbukti bersalah, Indah dan Malugin terancam dipenjara maksimal selama 20 tahun karena tindak penyelundupan, ditambah hukuman maksimal 5 tahun karena melanggar Undang-Undang Pembalakan dan Perdagangan Flora dan Fauna Liar (Lacey Act).

Aparat juga diberi wewenang menyita seluruh satwa ilegal milik Indah dan Malugin. Kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut umum spesialis kejahatan lingkungan AS, Ryan Connors.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews