Diduga Ilegal, DPRD Batam Minta Produksi Superkomputer PT Aohai Setop Sementara

Diduga Ilegal, DPRD Batam Minta Produksi Superkomputer PT Aohai Setop Sementara

Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama PT Aohai Technology Indonesia, pada Rabu (31/5/2023) sore. Dalam rapat itu membahas soal produksi PT Aohai yang diduga Ilegal.

Batam, Batamnews - Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama PT Aohai Technology Indonesia, pada Rabu (31/5/2023) sore. Dalam rapat itu membahas soal produksi PT Aohai yang diduga Ilegal.

Perusahaan itu memproduksi superkomputer yang dimodifikasi untuk penambang bitcoin dan diekspor ke Amerika dan Australia.

DPRD Batam meminta perusahaan itu untuk menghentikan sementara produksinya. Sebab, perusahaan tersebut menggunakan listrik cukup besar dan mengancam perusahaan lain. Perusahaan itu pun tidak memiliki izin yang lengkap.

"Izin yang PT ini punya belum lengkap. Izin mereka itu hanya untuk perakitan komputer. Tapi untuk produksi superkomputer khusus bitcoin itu tidak ada," kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai dalam RDP tersebut.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Rute Pekanbaru-Batam Gagal Mendarat di Bandara Hang Nadim

Ia menjelaskan, perusahaan itu juga sarat memproduksi alat untuk perjudian. Pihaknya mengaku mendukung investor ke Batam. Namun harus sesuai aturan agar iklim investasi berjalan adil.

"Mereka mengakui alat mereka itu untuk mesin judi. Kalau memang KBLI nya tidak cocok sesuai dengan izinnya kita minta dihentikan dulu untuk sementara waktu," kata dia.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Fadli menambahkan, istilah superkomputer hanya akal-akalan PT Aohai. Dari sidak sebelumnya, mereka telah melihat langsung proses produksi di PT Aohai.

"Pengusaha juga mengakui alat itu untuk bitcoin. Maining Cypto. Cuma diplesetkan ke superkomputer," ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Batam akan mengeluarkan rekomendasi agar PT tersebut ditutup jika terbukti aktivitasnya tak berizin.

Baca juga: Jadwal Film Terbaru di Bioskop-Bioskop Batam: Temukan Film Favoritmu dan Nikmati Pengalaman Menonton yang Seru!

Direktur PTSP BP Batam, Arlas Buana mengatakan, perusahaan itu sudah mendapatkan izin dari Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari BP Batam. Namun untuk izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masih tahap pengecekan.

"Kegiatannya hanya perakitan komputer. Kita akan fokus kepada produksinya saja. Masalah etika saja sebenarnya," kata dia.

Sementara, Manajer Operasional PT Aohai Technology Indonesia, Suryati menjelaskan, pihaknya hanya memproduksi perangkat berupa Superkomputer. Pihaknya, hanya memproduksi produk yang dibutuhkan sesuai pesanan dari customer.

“Superkomputer ini bisa digunakan untuk penyimpanan data. Contohnya seperti perangkat penyedia big data,” ujarnya.

Bahkan, setiap superkomputer memiliki kapasitas setidaknya 10 terabyte. Ia memastikan, produk-produk tersebut hanya diperuntukkan untuk ekspor. Tidak ada satu produk pun yang dipasarkan di Indonesia khususnya Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews