8 Warga Negara Tiongkok Ditangkap di Tambang Biji Besi Pasaman Sumbar, 1 Orang Langsung di Deportasi

8 Warga Negara Tiongkok Ditangkap di Tambang Biji Besi Pasaman Sumbar, 1 Orang Langsung di Deportasi

Sebanyak 8 warga negara Tiongkok ditangkap di pertambangan biji besi Pasaman Barat, mereka menyalahgunakan izin keimigrasian (internet)

Pasaman, Batamnews - Delapan pekerja tambang biji besi yang berasal dari Tiongkok ditangkap di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Operasi penangkapan dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, Kantor Imigrasi Agam. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini, Sabtu (27/5/2023) tersangka langsung di deportasi ke Tiongkok.

Baca juga: Menjelajahi Keindahan 7 Pulau Eksotis di Batam yang Tidak Boleh Dilewatkan

Novianto Sulastono, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, mengungkapkan bahwa delapan Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di wilayah tersebut.

"Dari sejumlah WNA yang diamankan, tujuh di antaranya terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka akan segera dideportasi. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal keimigrasian, yang dapat diancam dengan denda dan pidana," ungkap Novianto dalam keterangan persnya di Bukittinggi pada Jumat (26/5/2023) kemarin.

Baca juga: Parkiran Kapal Perang di Batu Ampar Dikepung Minyak Hitam: Sumber Pencemaran Masih Misterius

Operasi penangkapan WNA ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Proses hukum mereka akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adityo Agung Nugroho, Kepala Kantor Imigrasi Agam, menyatakan bahwa tujuh WNA yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Tindakan ini berupa deportasi untuk kembali ke negara asal mereka.

Selain itu, dalam operasi tersebut, 23 WNA lainnya yang memiliki dokumen imigrasi resmi juga diamankan. 

Informasi tentang kegiatan para WNA ini awalnya berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.

Dilansir dari berbagai sumber, operasi ini dilaksanakan pada awal Mei setelah diketahui bahwa mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada bulan April dengan menggunakan visa kunjungan B211B. Setelah itu, mereka langsung menuju lokasi tambang biji besi PT Gamindra Mitra Kesuma di Pasaman Barat, Sumbar

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal RoRo Batam - Sei Pakning Riau 2023

Tindak lanjut terhadap penangkapan WNA ini akan melibatkan tindakan represif dan seduktif, dengan rencana pelaksanaan deportasi pada Sabtu, 27 Mei.

"Khusus untuk satu pelaku dengan inisial LSH yang ditetapkan sebagai tersangka, ia terbukti melanggar Pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," demikian tambahan informasi dari Adityo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews