Polres Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Bintan Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Bintan tangkap seorang pelaku yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi (asrl)

Bintan, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi nonprosedural. 

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Baca juga: Faly Kartini, Buronan Korupsi Selama 7 Tahun, Akhirnya Ditangkap Kejati Kepri di Pekanbaru

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H., mengkonfirmasi bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi nonprosedural.

"Tersangka dengan inisial T (51) melakukan aksinya dengan membeli BBM dari seseorang dengan harga Rp. 300.000,- per jirigen, kemudian menjual kembali BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp. 320.000,- per jirigen," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Bintan menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku telah melakukan kegiatan ini sejak bulan Januari 2023.

Baca juga: Embarkasi Batam Lepas 373 Jemaah Haji Kloter 3 ke Madinah, 1 Orang Gagal Berangkat

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan sedang mencari pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 jirigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, serta 4 drum plastik berukuran 220 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 liter.

Baca juga: BP Batam Menghadirkan Kembali Layanan BLINK untuk Kemudahan Masyarakat

Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar.

AKP Marganda juga menghimbau kepada pengusaha dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews