Tiga Pria Diringkus Polda Kepri Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Kokain

Tiga Pria Diringkus Polda Kepri Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Kokain

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pria yang terlibat kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram pada Kamis (18/5/2023) lalu. (ist)

Batam, Batamnews - Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang pria yang terlibat kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Ketiga pelaku, yang dikenali dengan inisial S, AH, dan MHF, berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Pelaku Curas di Karimun Ditangkap, Terlibat dalam 5 Kasus Pencurian

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Kepri, menyatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S di salah satu kamar hotel di Tanjungpinang. Setelah itu, S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria lain yang merupakan warga Kepulauan Anambas, Kepri.

"Kami pertama kali menangkap S di sebuah hotel, kemudian kami melakukan pengembangan dan S mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AH," kata Jansen pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Dihantam Gelombang, KIP Matoa Kandas di Perairan Kanipan Karimun

Menurut Jansen, petugas segera melakukan penyelidikan di Desa Letung, Keluarganya Jemaja, Kepulauan Anambas, untuk menindaklanjuti kasus AH. Pada Sabtu (20/5) lalu, pelaku AH berhasil ditangkap.

"AH mengakui bahwa dia yang mengirimkan barang haram tersebut dengan cara mengemas dan mencampurnya dengan oleh-oleh, lalu dititipkan melalui kapal tujuan Letung ke Tanjungpinang," ujarnya.

"Selain itu, AH mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seorang pria berinisial MHF untuk mengirimkan barang tersebut," tambahnya.

Baca juga: Exellent Garage Premium Wash: Memberikan Perawatan Premium untuk Kendaraan

Sementara itu, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap pelaku MHF di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, ketika turun dari kapal yang menuju Tanjungpinang ke Batam.

"Pelaku MHF ini hendak pergi ke Batam dari Tanjungpinang, dan kami berhasil menangkapnya begitu tiba di Batam," ungkapnya.

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kokain seberat 1.471 gram, 4 unit handphone, dan sebuah tas.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews