Satu Keluarga di Batam Terlibat Pencurian, Ibu Pelaku Masih Buron

Satu Keluarga di Batam Terlibat Pencurian, Ibu Pelaku Masih Buron

Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap lima pelaku pencurian. Tiga diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari orangtua dan anak.

Batam, Batamnews - Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap lima pelaku pencurian. Tiga diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari orangtua dan anak.

Kasus itu merupakan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku utama berjumlah dua orang, berinisial S sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor dan AS sebagai joki.

Sementara, pelaku berinisal ES dan FH merupakan adik-kakak. Tak cuma itu, orang tua mereka juga ikut terlibat, yakni AWH yang tak lain ialah bapak dari ES dan FH. ES dan FH yang merupakan saudara kandung adalah penikmat hasil curian dan kerabat dari S.

Baca juga: OPERA SABUN Coin Laundry Resmi Buka Outlet Aviari di Kota Batam

"Saat ini satu orang masih DPO, yakni ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami masih melakukan pengejaran, karena uang hasil curian banyak dipegang pelaku," kata Robby, Senin (22/5/2023).

Robby meminta kepada ibu pelaku yang saat ini jadi buronan polisi untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Adapun kronologi kejadian yakni berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08:55 WIB. Saat itu korban baru saja mengambil uang di BCA cabang Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Korban lalu pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star di kawasan Batu Selicin, Batam Kota, dan meninggalkan uang yang diambilnya di dalam mobil.

Baca juga: Terjual Habis! Boulevard Avenue di Central Hills Ludes Sebelum Pre-Booking

"Pelaku yang sudah membuntuti korban, karena melihat korban masuk hotel langsung melancarkan aksinya. Memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor," kata dia.

Pelaku pun berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 310 juta yang baru saja diambil oleh korban. Kata Robby, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba dan dibagikan kepada keluarganya.

Para pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 460 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews