Penipuan Jastip Tiket Coldplay: Pasutri Ditangkap di Yogyakarta dan Kasus Dokter Palembang Dilaporkan ke Polda

Penipuan Jastip Tiket Coldplay: Pasutri Ditangkap di Yogyakarta dan Kasus Dokter Palembang Dilaporkan ke Polda

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay lewat jastip (internet)

Jakarta, Batamnews - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay. Pasutri ini melakukan penipuan dengan modus jastip tiket melalui akun @fintrove_id.

Kedua pelaku ditangkap setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban-korban mereka. Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023) mengungkapkan bahwa pasutri tersebut berhasil diamankan di Bantul, Yogyakarta.

Baca juga: Sandiaga Uno Tunggu Konfirmasi Promotor, Konser Coldplay Bisa Jadi Dua Hari

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan akun @fintrove_id untuk menjual tiket konser Coldplay secara palsu. Mereka membeli akun tersebut dari Twitter dan memilihnya karena memiliki banyak pengikut.

Mereka menawarkan jasa penitipan alias jastip pembelian tiket Coldplay dan memberikan komentar palsu sebagai testimoni di akun mereka untuk memperdaya calon korban. Mereka membuat kesan bahwa telah berhasil menjual tiket konser sebelumnya dengan komentar positif yang menggoda minat masyarakat.

Baca juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Murah di Singapura yang Wajib Dikunjung

Atas perbuatan mereka, pasangan suami istri ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4 Orang Diperiksa Kasus Dokter di Palembang 

Selain itu, kasus penipuan jastip tiket Coldplay juga terjadi di Palembang. Seorang dokter yang juga dikenal sebagai TikToker ternama, Nicho Saputra Nugraha, melaporkan menjadi korban penipuan dengan kerugian sebesar Rp 12 juta. Polda Sumsel telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus telah menerima laporan dari korban terkait tindak pidana penipuan yang melibatkan jasa penitipan tiket Coldplay.

Baca juga: Pemerintah Pusat Mengambil Alih Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak di Provinsi Jambi

"Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini," ujar Kombes Supriadi seperti dilansir detik, Selasa (23/5/2023).

Nicho mengungkapkan dalam curhatannya di media sosial bahwa manajernya berhasil menemukan salah satu penyedia jasa penitipan tiket. Setelah mencapai kesepakatan harga, pelaku mengklaim telah berhasil mendapatkan tiket kategori CAT 1. Nicho yang sangat gembira dengan keberhasilan ini langsung membeli dua tiket dan menyerahkan urusan pembelian kepada manajernya.

Baca juga: Polisi di Medan Dihajar Massa Usai Diduga Merampas Motor Warga

Namun, kebahagiaan Nicho segera berubah menjadi kekecewaan ketika ia mengetahui bahwa ia menjadi korban penipuan. Ia mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 12 juta. Nicho berharap agar tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban penipuan jasa penitipan tiket yang tidak bertanggung jawab. 

Polda Sumsel berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan ini. Meskipun dokter tersebut telah merelakan uang yang hilang, ia berharap agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Kasus penipuan jastip tiket Coldplay ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Penting untuk memastikan keaslian penjual dan melakukan verifikasi yang cermat sebelum melakukan pembelian tiket atau jasa lainnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews